Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Apa Itu Ring 1 dan Zona Pengamanan Lainnya
14 September 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem pengamanan Indonesia mengenal batas wilayah pengamanan yang beraneka ragam. Batas wilayah tersebut terbagi menjadi beberapa zona yang memiliki tanggung jawab berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Setiap zona dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Presiden dan Wakil Presiden ataupun pemimpin negara. Tentu, wilayah atau zona tersebut memiliki tingkat pengawasan dan keamanan tersendiri.
Salah satu zona terpenting yang tingkat keamanannya paling tinggi yaitu Ring 1. Tahukah Anda, apa itu Ring 1? Agar lebih paham, simak informasinya berikut ini.
Apa Itu Ring 1?
Merujuk pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 6 Tahun 2024, Ring 1 didefinisikan sebagai batas wilayah pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga. Termasuk juga Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden yang terbagi dalam zona tertentu.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Ring 1 adalah lapisan pengamanan paling inti dan paling dekat dengan individu yang dilindungi. Area ini diawasi dengan ketat oleh personel terlatih, yakni Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang bertugas mencegah ancaman dalam bentuk apa pun ke individu yang dilindunginya.
ADVERTISEMENT
Area tetap Ring 1 meliputi beberapa lokasi penting seperti kediaman Presiden, kediaman Wakil Presiden, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha di Jakarta.
Selain itu, ada juga wilayah lain seperti Istana Wakil Presiden, Kantor Wakil Presiden, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Gedung Agung Yogyakarta, dan Istana Tampak Siring Bali.
Di luar area tetap, batas wilayah pengamanan Ring 1 juga mencakup sejumlah gedung milik pemerintahan dan swasta yang digunakan untuk kegiatan kenegaraan Presiden ataupun Wakil Presiden.
Zona Pengamanan Lainnya
Selain Ring 1, terdapat zona pengamanan lainnya yang memiliki tingkat keamanan berbeda-beda. Dikutip dari Modul Pengamanan Event Internasional dari Lembaga Kepolisian RI, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Ring 2
Ring 2 merupakan zona pengamanan yang dijaga langsung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam zona ini, TNI berwenang menjaga keamanan di area yang lebih besar, termasuk kegiatan dan lokasi yang tidak berkaitan langsung dengan tamu utama.
Ring 3
Zona ini diamankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab atas keamanan di zona terluar. Wilayah keamanannya meliputi area tamu VIP dan kegiatan lainnya yang berada di luar forum utama.
Ring 4
Ring 4 adalah lapisan pengamanan terluar yang diterapkan dalam acara kenegaraan seperti Debat Capres, KTT ASEAN, dan lain-lain. Lapisan ini meliputi pengamanan di sekitar jalan raya, termasuk pengaturan lalu lintas dan area parkir.
(SAI)