Memahami Apa Itu Serdik untuk Seleksi CPNS dan PPPK Guru

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 perlu menyiapkan serdik untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sertifikat pendidik atau serdik adalah bukti kelayakan seseorang sebagai guru.
Serdik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjalankan program sertifikasi guru. Dokumen tersebut tidak mempunyai masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup.
Bagaimana cara mendapatkan serdik? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut!
Pengertian Serdik
Sertifikat pendidik adalah dokumen resmi yang berisi pengakuan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008, seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru yang memiliki serdik berpeluang besar untuk mendapat pekerjaan menjanjikan. Sebab, serdik dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sekolah unggulan atau mendaftar seleksi CPNS dan PPPK.
Tak hanya itu, dokumen ini juga merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru honorer maupun guru ASN yang memenuhi kriteria.
Cara Mendapatkan Serdik
Serdik hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan, yakni dengan mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK yang telah terverifikasi.
PPG sendiri dibedakan menjadi dua macam, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Perbedaan kedyanya terletak pada status pendaftar.
PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan baru D4/S1, sedangkan PPG Daljab diselenggarakan untuk guru-guru yang telah terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua program tersebut juga mempunyai durasi pelatihan yang berbeda. Mengutip laman PPG Kemdikbud, PPG Daljab berlangsung selama 3 bulan dengan beban kuliah 12 SKS. Sedangkan PPG Prajabatan dilaksanakan selama satu tahun dengan beban kuliah mencapai 38 SKS.
Untuk mengikuti program PPG, guru maupun calon guru harus memenuhi sejumlah kualifikasi dan mengikuti serangkaian seleksi. Berikut persyaratan PPG Daljab dan PPG Prajabatan.
1. Syarat Daftar PPG Daljab
Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dan akreditasi prodi minimal B.
Calon pendaftar terdata dalam PDDIKTI.
IPK minimal 3,00.
Berusia maksimal 28 tahun pada tanggal 31 Desember di tahun pendaftaran.
Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi program PPG.
Bebas Narkotika dibuktikan dengan SK BNN atau yang berwenang.
Sehat jasmani dan rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
Berkelakuan baik (SK Kepolisian).
Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG. Lampirkan surat pernyataan bermaterai dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
2. Syarat Daftar PPG Prajabatan
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 32 tahun saat mendaftar.
Belum terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada PDDIKTI atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
IPK paling rendah 3,00.
Menandatangani pakta integritas.
Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah di Sispena
(GLW)
