Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu Serdik untuk Seleksi CPNS dan PPPK Guru

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
19 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi serdik guru. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi serdik guru. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Guru yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 perlu menyiapkan serdik untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sertifikat pendidik atau serdik adalah bukti kelayakan seseorang sebagai guru.
ADVERTISEMENT
Serdik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjalankan program sertifikasi guru. Dokumen tersebut tidak mempunyai masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup.
Bagaimana cara mendapatkan serdik? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut!

Pengertian Serdik

Ilustrasi serdik guru. Foto: Pexels.
Sertifikat pendidik adalah dokumen resmi yang berisi pengakuan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008, seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru yang memiliki serdik berpeluang besar untuk mendapat pekerjaan menjanjikan. Sebab, serdik dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sekolah unggulan atau mendaftar seleksi CPNS dan PPPK.
Tak hanya itu, dokumen ini juga merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru honorer maupun guru ASN yang memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Serdik

Ilustrasi serdik guru. Foto: Pexels.
Serdik hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan, yakni dengan mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK yang telah terverifikasi.
PPG sendiri dibedakan menjadi dua macam, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Perbedaan kedyanya terletak pada status pendaftar.
PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan baru D4/S1, sedangkan PPG Daljab diselenggarakan untuk guru-guru yang telah terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua program tersebut juga mempunyai durasi pelatihan yang berbeda. Mengutip laman PPG Kemdikbud, PPG Daljab berlangsung selama 3 bulan dengan beban kuliah 12 SKS. Sedangkan PPG Prajabatan dilaksanakan selama satu tahun dengan beban kuliah mencapai 38 SKS.
Untuk mengikuti program PPG, guru maupun calon guru harus memenuhi sejumlah kualifikasi dan mengikuti serangkaian seleksi. Berikut persyaratan PPG Daljab dan PPG Prajabatan.
ADVERTISEMENT

1. Syarat Daftar PPG Daljab

2. Syarat Daftar PPG Prajabatan

ADVERTISEMENT
(GLW)