Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Memahami Apa Itu Serdik untuk Seleksi CPNS dan PPPK Guru
19 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 perlu menyiapkan serdik untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sertifikat pendidik atau serdik adalah bukti kelayakan seseorang sebagai guru.
ADVERTISEMENT
Serdik diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menjalankan program sertifikasi guru . Dokumen tersebut tidak mempunyai masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup.
Bagaimana cara mendapatkan serdik? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut!
Pengertian Serdik
Guru yang memiliki serdik berpeluang besar untuk mendapat pekerjaan menjanjikan. Sebab, serdik dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di sekolah unggulan atau mendaftar seleksi CPNS dan PPPK.
Tak hanya itu, dokumen ini juga merupakan syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru honorer maupun guru ASN yang memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT
Cara Mendapatkan Serdik
Serdik hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan, yakni dengan mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh LPTK yang telah terverifikasi.
PPG sendiri dibedakan menjadi dua macam, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan (Daljab). Perbedaan kedyanya terletak pada status pendaftar.
PPG Prajabatan ditujukan untuk lulusan baru D4/S1, sedangkan PPG Daljab diselenggarakan untuk guru-guru yang telah terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua program tersebut juga mempunyai durasi pelatihan yang berbeda. Mengutip laman PPG Kemdikbud, PPG Daljab berlangsung selama 3 bulan dengan beban kuliah 12 SKS. Sedangkan PPG Prajabatan dilaksanakan selama satu tahun dengan beban kuliah mencapai 38 SKS.
Untuk mengikuti program PPG, guru maupun calon guru harus memenuhi sejumlah kualifikasi dan mengikuti serangkaian seleksi. Berikut persyaratan PPG Daljab dan PPG Prajabatan.
ADVERTISEMENT
1. Syarat Daftar PPG Daljab
2. Syarat Daftar PPG Prajabatan
ADVERTISEMENT
(GLW)