Konten dari Pengguna

Memahami Apa Itu Syarifah, Gelar untuk Wanita Keturunan Nabi Muhammad

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Januari 2022 8:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarifah. Foto: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarifah. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT
Orang yang memiliki darah keturunan Arab dikenal dengan sebutan syarif dan syarifah. Apa itu syarifah dan syarif?
ADVERTISEMENT
Alifa Aryatna dalam buku 125 Cerita Fakta Islam yang Unik dan Menakjubkan menjelaskan, syarif dan syarifah merupakan gelar yang diberikan kepada para keturunan Rasulullah dari pihak hasan.
Syarif diartikan sebagai orang yang terhormat, sedangkan syarifah diartikan sebagai wanita yang terhormat. Adapun orang yang nasabnya tidak bersambung kepada Rasulullah atau Sayyidina Hasan dan Husain disebut dengan non-sayyid.
Dibanding dengan keturunan Arab lainnya, para syarif dan syarifah memiliki keunikan tersendiri. Mereka memiliki perawakan, wajah atau garis muka yang berbeda dengan orang Arab pada umumnya.
Sebagian besar dari mereka juga memiliki warna kulit putih dan bermata kecoklat-coklatan. Maka, tak heran apabila orang yang memiliki gelar tersebut berwajah cantik dan tampan.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu, ada pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat. Apakah seorang syarif harus menikah dengan seorang syarifah? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan berikut!

Pernikahan Syarif dan Syarifah

Ilustrasi pasangan muslim. Foto: Freepik.
Abd. Rachman Abror dalam buku Pantun Melayu: Titik Temu Islam dan Budaya Lokal Nusantara menjelaskan, syarif dan syarifah merupakan sebutan gelar yang didapat melalui garis ayah. Karena syarif dan syarifah merupakan garis keturunan langsung Rasulullah, maka mereka juga harus mempertahankan nasab atau garis keturunan tersebut.
Anak dari syarif yang menikahi perempuan non-sayyid tetap dapat menyandang gelar syarif atau syarifah. Sebaliknya, anak dari syarifah yang menikahi laki-laki non-sayyid tidak berhak menggunakan gelar syarif atau syarifah.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Freepik.
Dikutip dari jurnal Hukum Pernikahan Syarifah dengan Laki-laki Non Sayyid oleh Nurul Fatah, pernikahan antara sesama gelar syarif ini disebut dengan sistem patrilineal. Sistem ini bertujuan untuk melestarikan dan menentukan nasab seseorang.
ADVERTISEMENT
Sistem inilah yang menuntut para wanita syarifah untuk menikah dengan orang yang sekufu atau sepadan dengan mereka. Jika terjadi pernikahan syarifah dengan non-sayyid, risikonya adalah terputusnya keturunan Rasulullah. Lalu, wanita tersebut dianggap telah melanggar apa yang telah ditetapkan Rasulullah dalam hadistnya.
Dikutip dari Jurnal Pernikahan Syarif dengan Laki-Laki Non-sayyid karya Muhammad Zainuddin, ketetapan tersebut dibahas dalam hadits dari Siti Fatimah Az Zahra. Ketika Umar Bin Khattab meminang putrinya, Umar ra berkata, “Aku tidak menginginkan kedudukan, tetapi aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:
Semua sebab dan nasab akan terputus pada hari kiamat kecuali sebabku dan nasabku. Semua anak yang dilahirkan ibunya, bernasab kepada ayah mereka kecuali anak Fathimah, akulah ayah mereka dan kepadaku mereka bernasab.
ADVERTISEMENT
Kemudian Umar berkata: Aku adalah sahabat beliau,dan dengan hidup bersama Ummu Kaltsum aku ingin memperoleh hubungan sebab dan nasab dengan beliau (Rasulullah)." (HR. Al-Baihaqi dan Imam Thabrani)
Meski begitu, para ulama salaf menjelaskan bahwa wanita syarifah tetap sah menikah dengan laki-laki non-sayyid apabila walinya menyetujui dan memberikan ridhonya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asyari ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada pernikahan yang dianggap sah kecuali dengan dihadiri oleh walinya.” (HR. Ibnu Majah)
(IPT)