Konten dari Pengguna

Memahami Apa itu Syubhat dan Contoh Permasalahannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 April 2021 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syubhat. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syubhat. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Syubhat merupakan salah satu perkara hukum yang perlu dipahami setiap Muslim. Secara bahasa, syubhat artinya keadaan gelap, kabur, samar, atau tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Fahrur Mu’is dan Muhammad Suhadi dalam buku 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim, syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil dalam Alquran dan Sunnah.
Tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa buah-buahan seperti kurma, apel, dan sejenisnya halal untuk dimakan. Sedangkan babi dan bangkai haram untuk dikonsumsi umat Islam. Namun pada kenyataannya, terdapat berbagai kondisi yang menimbulkan keragu-raguan.
Agar lebih paham mengenai permasalahan syubhat, berikut contoh-contohnya yang dikutip dari buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali (2008) dan Cahaya Nabawiy Menuju Ridho Ilahi terbitan Yayasan Sunniyah Salafiyah (2017):
1. Sesuatu yang Pengharamannya Jelas, Kemudian Timbul Keraguan Tentang Kehalalannya.
Ilustrasi berburu. Foto: Pixabay
Contohnya adalah ketika seorang pria sedang berburu, ia melepaskan anak panah dan berhasil melukai binatang buruan. Karena terluka, binatang tersebut kemudian terjatuh ke dalam air. Saat diperiksa, ternyata hewan tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
ADVERTISEMENT
Namun tidak diketahui secara pasti apakah binatang itu mati karena tenggelam atau karena terkena panah. Dengan demikian, status hukum binatang tersebut mendekati haram, karena hukum asalnya adalah haram (dinyatakan sebagai bangkai).
Contoh keragu-raguan mengenai status hukum hewan buruan pernah dialami oleh Sahabat Adiy bin Hatim. Ia bertanya kepada Rasulullah SAW,
"Wahai Rasulullah, aku mengutus anjingku untuk beburu dengan menyebut Nama Allah, kemudian aku temukan anjing lain di tempat hewan hasil buruan." Nabi SAW bersabda: "Jangan engkau makan newan buruan itu, karena engkau hanya menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja, bukan yang lainnya." (HR Bukhari-Muslim).
Menurut hadits tersebut, Rasulullah mengharamkan buruan Adiy bin Hatim karena ada kemungkinan anjing lain-lah yang membunuh hewan tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Sesuatu yang kehalalannya sudah diketahui namun keharamannya masih diragukan.
Ilustrasi ragu-ragu. Foto: Pixabay
Dalam hal ini, ketetapan hukumnya adalah halal. Misalnya seorang pria memiliki istri dan kemudian ragu apakah ia telah mentalaknya atau belum. Dalam kasus ini istrinya tetap halal selama sang suami tidak yakin telah mentalaknya.
Contoh lainnya adalah orang yang berwudhu kemudian ragu apakah ia telah batal atau tidak. Orang tersebut tetap dihukumi suci selama tidak ada sebab yang meyakinkan bahwa ia sudah batal.
3. Sesuatu yang semula haram, namun belakangan ada hal baru yang menyebabkannya menjadi halal.
Ilustrasi berburu. Foto: Pixabay
Contohnya seseorang memanah binatang buruan, namun tubuh binatang tersebut tidak ditemukan. Belakangan sang pemburu menemukan binatang buruannya sudah mati di tempat yang berbeda. Ia mengetahui hewan tersebut adalah binatang yang ia buru berdasarkan bekas luka dan panah yang masih ada di tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian muncul keraguan, karena binatang itu bisa saja mati karena terjatuh dari ketinggian atau sebab-sebab lainnya. Jika yang tampak pada fisik binatang adalah sebab yang lain (selain panah), seperti terkena benturan benda tumpul atau lainnya, maka statusnya haram. Namun jika ada dugaan yang sangat kuat bahwa hewan tersebut mati karena panah, hal ini menyebabkannya menjadi halal.
4. Sesuatu yang kehalalannya jelas, namun muncul dugaan adanya sebab yang mengharamkannya
Contohnya ada dugaan kuat bahwa bejana tempat air terkena najis berdasarkan tanda-tanda tertentu. Akibatnya, haram hukumnya meminum air atau berwudhu menggunakan air tersebut.
(ERA)