Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Apa itu Syubhat dan Hukumnya dalam Islam
5 April 2021 12:02 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selain halal dan haram, Islam mengenal perkara syubhat yang posisinya ada di antara keduanya. Secara bahasa, syubhat artinya keadaan gelap, kabur, samar, atau tidak jelas. Dalam Islam hal ini merujuk pada perasaan ragu terhadap halal dan haramnya suatu urusan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian setiap Muslim harus berhati-hati ketika hendak melakukan sesuatu yang masih samar hukumnya, jangan sampai terjerumus pada perilaku yang sebenarnya dilarang oleh Allah. Untuk menjaga diri dari kemaksiatan, mari pahami makna syubhat dan hukumnya berikut ini:
Syubhat, Perkara yang Dianjurkan untuk Ditinggalkan
Mengutip buku 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim karya Fahrur Mu’is dan Muhammad Suhadi, syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Alquran dan Sunah.
Perkara syubhat ini juga telah diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Abdillah Nu'man bin Basyir s, beliau berkata Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
ADVERTISEMENT
Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, ia akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, lambat laun dia akan memasukinya.
Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan. Ketahuilah bahwa larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati." (HR AI-Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut mengandung makna bahwa setiap Muslim harus mengedepankan sikap wara’ atau kehati-hatian dengan cara meninggalkan sesuatu yang syubhat.
Andaikata suatu hal ternyata haram, maka seorang Muslim telah terpelihara dari dosa karena meninggalkannya. Dan apabila hal tersebut halal, kita juga tidak akan merugi bahkan bisa mendapat pahala karena diniati untuk menjaga agama.
ADVERTISEMENT
Macam-macam Bentuk Syubhat
Mengutip Cahaya Nabawiy Menuju Ridho Ilahi terbitan Yayasan Sunniyah Salafiyah (2017), sesuatu yang syubhat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Sesuatu yang asalnya haram kemudian timbul keraguan mengenai sebab kehalalannya.
Contoh dari kasus ini adalah hewan buruan yang asalnya haram untuk dimakan sebelum disembelih secara syariat. Sahabat Adiy bin Hatim bertanya kepada Rasulullah SAW:
"Wahai Rasulullah, aku mengutus anjingku untuk beburu dengan menyebut Nama Allah, kemudian aku temukan anjing lain di tempat hewan hasil buruan." Nabi SAW bersabda: "Jangan engkau makan hewan buruan itu, karena engkau hanya menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja, bukan yang lainnya." (HR Bukhari-Muslim).
2. Sesuatu yang asalnya halal kemudian timbul keraguan mengenai sebab keharamannya.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah orang yang memiliki istri kemudian ragu apakah ia telah menalaknya atau belum. Dalam kasus ini istrinya tetap halal selama sang suami tidak yakin telah menalaknya.
Contoh lainnya adalah orang yang berwudhu kemudian ragu apakah ia telah batal atau tidak. Orang tersebut tetap dihukumi suci selama tidak ada sebab yang meyakinkan bahwa ia sudah batal.
3. Sesuatu yang tidak jelas asalnya.
Hal ini bisa berasal dari yang halal atau yang haram tanpa ada petunjuk atas salah satunya. Jika ini terjadi, umat Islam sebaiknya menghindarinya. Inilah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika menemukan kurma.
"Kalau bukan karena aku khawatir ini berasal dari kurma sedekah yang terjatuh, aku pasti telah memakannya"(HR Buklari-Muslim).
ADVERTISEMENT
Hukum Syubhat
Lantas bagaimana hukum jika seseorang melakukan hal-hal syubhat? Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Sebagian mengatakan bahwa hukum syubhat adalah haram. Namun pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajar.
Ada pula yang mengatakan hukumnya makruh dan meninggalkannya merupakan bentuk wara. Sementara itu sebagian juga mengambil sikap diam seraya menganjurkan untuk menghindarinya.
Pendapat yang paling banyak dipegang adalah syubhat hendaknya ditinggalkan. Sebab jika seseorang telah terbiasa melakukan hal yang syubhat, bukan tidak mungkin ia akan berani mengerjakan yang haram.
Rasulullah SAW bersabda: "Seorang hamba tidak akan termasuk golongan orang yang bertakwa sebelum ia meninggalkan sesuatu yang diperbolehkan karena takut terjerumus pada sesuatu yang tidak diperbolehkan." (HR Turmudzi).
(ERA)
ADVERTISEMENT