Konten dari Pengguna

Memahami Arti Abuse of Power atau Tindakan Penyalahgunaan Kekuasaan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Oktober 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi abuse of power. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi abuse of power. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Abuse of power adalah salah satu istilah yang belakangan ini banyak diperbincangkan di media sosial. Terminologi ini dipakai untuk menyebut tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
ADVERTISEMENT
Miriam Budiardjo (2008) dalam buku Memahami Kekuasaan Politik karya Muhtar Haboddin menjelaskan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Jabatan dan kekuasaan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Saat seseorang memiliki jabatan, secara otomatis ia akan mendapatkan kewenangan-kewenangan tertentu yang disebut kekuasaan.
Lantas, apa saja yang dimaksud dengan penyalahgunaan kekuasaan? Simak penjelasan terkait pengertian abuse of power beserta contohnya dalam tulisan ini.

Pengertian Abuse of Power

Ilustrasi pengertian abuse of power. Foto: Unsplash
Menurut Yopie Moria dalam buku Sendi-Sendi Hukum Konstitusional karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan kekuasaan secara umum tidak hanya merujuk pada pejabat pemerintahan atau aparat yang memiliki kewenangan hukum, tetapi seseorang dengan jabatan apa pun yang bertindak sewenang-wenang.
Orang yang melakukan abuse of power menggunakan kekuatan atau wewenang mereka untuk menindas orang lain yang kedudukannya lebih rendah. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan ini termasuk dalam perbuatan tercela yang melawan hukum.
Beberapa bentuk abuse of power secara umum yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari misalnya penyuapan, korupsi, pengancaman atau penghinaan kepada bawahan, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri Abuse of Power Menurut Hukum di Indonesia

Ciri-ciri abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Foto: Unsplash
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun. Ada pun ciri-ciri dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Menyimpang dari tujuan atau maksud pemberian kewenangan

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat harus selalu digunakan sesuai maksud dan tujuan yang mengarah pada kepentingan umum. Jika kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai merugikan orang lain, tindakan tersebut sudah termasuk kategori abuse of power.

2. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas

Asas legalitas merupakan prinsip dasar hukum, dimana setiap perbuatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kegiatan pejabat yang melanggar hukum termasuk ke dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum

Asas-asas umum yang dimaksud dalam hal ini antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan sebagainya.

Contoh Abuse of Power dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilustrasi contoh abuse of power. Foto: Unsplash
Dirangkum dari Your Safe Hub dan berbagai sumber lain, berikut adalah contoh tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang mungkin sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
(AAA)