Konten dari Pengguna

Memahami Arti Akreditasi Baik Sekali dalam Perguruan Tinggi

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi akreditasi baik sekali pada perguruan tinggi. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akreditasi baik sekali pada perguruan tinggi. Foto: Shutterstock.

Akreditasi Baik Sekali adalah salah satu predikat mutu perguruan tinggi di Indonesia. Memahami Akreditasi Baik Sekali dapat menjadi acuan bagi calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi dan program studi.

Akreditasi adalah kegiatan penilaian guna menentukan kelayakan suatu perguruan tinggi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin mutu institusi pendidikan.

Pada awalnya, status akreditasi dibedakan menjadi tiga tingkatan, yakni A, B, dan C. Namun, kini penamaannya diubah menjadi menjadi 'Unggul', 'Baik sekali', dan 'Baik'. Lantas, akreditasi baik sekali itu apa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Akreditasi Baik Sekali Itu Apa?

Ilustrasi akreditasi baik sekali pada perguruan tinggi. Foto: Unsplash.

Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Merujuk Permendikbud No 5 Tahun 2022, proses penilaian mutu instansi pendidikan dilakukan dalam tiga tahapan. Ketiga tahapan tersebut mencakup evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat akreditasi, serta pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.

Mengutip situs Kemdikbud, hasil akreditasi perguruan tinggi ditetapkan dalam predikat A, B, dan C sesuai dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Adapun nilai atau poinnya sebagai berikut:

  • Akreditasi A= Nilai 361 – 400

  • Akreditasi B = Nilai 301 – 360

  • Akreditasi C = Nilai 200 – 300

  • Tidak Terakreditasi = Nilai kurang dari 200

Namun, status akreditasi tersebut diubah sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0) per 1 April 2019 menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Perubahan ini hanya dilakukan pada penamaannya saja, sedangkan standar nilai atau poinnya sama.

Status Unggul diberikan kepada universitas atau perguruan tinggi yang mencapai nilai 361 atau lebih. Mutu perguruan tinggi atau program studi yang menyandang predikat ini melampaui standar SN Dikti.

Adapun status akreditasi Baik Sekali diberikan kepada perguruan tinggi dan prodi yang mencapai nilai 301 - 361 atau setara dengan predikat B. Perguruan tinggi atau prodi yang menyandang predikat ini artinya telah memenuhi standar yang melampaui SN Dikti, namun belum bisa dikatakan unggul.

Sedangkan status akreditasi Baik diberikan kepada perguruan tinggi yang mencapai nilai 200 - 300 atau setara dengan predikat C.

Baca Juga: IPB University Peringkat 3 berdasarkan The AppliedHe Public University Ranking

Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi

Ilustrasi akreditasi baik sekali pada perguruan tinggi. Foto: Unsplash.

Mengecek akreditasi perguruan tinggi dan program studi biasanya diperlukan saat ingin melanjutkan kuliah atau melamar pekerjaan tertentu. Pengecekan akreditasi dilakukan di situs resmi BAN-PT. Berikut langkah-langkahnya sebagai panduan.

1. Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi

  • Buka situs https://www.banpt.or.id/

  • Kemudian, pilih menu Data Akreditasi lalu klik Institusi (terkini).

  • Isi kolom Perguruan Tinggi dengan nama kampus.

  • Nantinya, sistem akan menampilkan berbagai informasi seputar peringkat, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal dan status kedaluwarsa.

2. Cara Cek Akreditasi Program Studi

  • Buka situs https://www.banpt.or.id/.

  • Klik Data Akreditasi lalu pilih Program studi (terkini).

  • Kemudian, isi kolom ‘Perguruan Tinggi’ dengan nama kampus yang dituju.

  • Setelah itu, isi kolom ‘Program Studi’ dengan nama program studi yang dituju di kampus tersebut. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi seputar peringkat, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal dan status kedaluwarsa.

(GLW)