Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Memahami Arti Sengketa Pemilu Alur Penyelesaian, dan Lembaga yang Mengadili
6 Maret 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu. Foto: Unsplash.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hr8y30sbs0cqtc9r9gv2bf5v.jpg)
ADVERTISEMENT
Kesuksesan pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara saja, tetapi juga keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu adalah Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, sengketa pemilu adalah pertikaian yang terjadi selama proses pemilihan umum, dari tahap perencanaan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil.
Perselisihan dapat terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh tentang sengketa pemilu dan mekanisme penyelesaiannya.
Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu
Dr Erniyanti dalam bukunya Penyelesaian Sengketa Pilkada Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu (2023) menulis bahwa sengketa pemilu dapat terjadi antarpeserta pemilu atau peserta dengan penyelenggara pemilu.
Sementara jika dibedakan berdasarkan waktu, sengketa pemilu terdiri dari sengketa proses pemilu/pilkada dan sengketa penetapan hasil pemilu/pilkada.
Proses penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh beberapa lembaga sesuai jenis perselisihan. Dikutip dari buku Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada oleh Hardi Munte (2017), sengketa proses pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketentuan ini dilandaskan pada Perbawaslu No 9 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Adapun lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 24c ayat 1 UUD 1945, MK mempunyai wewenang untuk memutus perselisihan hasil pemilu.
Dalam penyelenggaraan pemilu, MK memiliki kedudukan strategis karena berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK juga bersifat final sehingga mempunyai pengaruh besar terhadap hasil akhir pemilu.
Alur Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu di MK
Adapun mekanisme penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 5 Tahun 2018. Berikut alur dan tahapannya:
ADVERTISEMENT
Rentang waktu penyelesaian sengketa pemilihan umum berbeda-beda sesuai jenis pemilihannya. Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diputus dalam waktu 14 hari.
Kemudian, penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif harus diputuskan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Sedangkan PHPU Kepala Daerah harus diputus dalam waktu 45 hari.
(GLW)