Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Arti Yaumul Milad beserta Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam
9 Maret 2022 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengucapkan selamat kepada teman atau saudara yang tengah mendapatkan suatu kebahagiaan atau nikmat, termasuk ucapan selamat ulang tahun. Bertambahnya usia merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Banyak dari kita yang memberi ucapan serupa entah dalam bahasa Indonesia, atau bahasa asing seperti Inggris dan Arab. Ucapan ulang tahun dalam bahasa Arab marak dipakai oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Ucapan selamat ulang tahun dalam bahasa Arab yakni Yaumul Milad. Apa artinya dan hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Yaumul Milad
Yaumul Milad artinya adalah selamat ulang tahun. Dalam buku Bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia yang ditulis oleh Abdul Gaffar Ruskhan, Yaumul Milad berasal dari dua kata, yakni Yaumul yang artinya “Hari” dan Milad yang artinya “Waktu kelahiran”. Jika digabungkan, Yaumul Milad dapat diartikan sebagai hari kelahiran.
Tak ubahnya ucapan selamat pada umumnya, Yaumul Milad sering digunakan kepada seseorang yang sedang bertambah usia. Biasanya, ucapan tersebut dilengkapi dengan kalimat “Yaumul Milad Barakallah Fii Umrik” yang artinya “Selamat ulang tahun, semoga Allah SWT memberkahimu”
ADVERTISEMENT
Ucapan selamat ulang tahun dalam Islam berisi harapan dan doa. Selain itu, ucapan ini juga dapat menjadi wujud dari rasa syukur dan ikut berbahagia atas orang yang sedang berulang tahun.
Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam
Dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Islam yang diterbitkan oleh Daarul Hijrah Technology, saling memberi ucapan selamat antara yang satu dengan lainnya sudah dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Terlebih ketika salah satu dari mereka mendapatkan kenikmatan atau kebahagiaan. Akan tetapi, hukum mengenai perayaan acara ulang tahun belum ada kejelasan dalil yang pasti dalam ajaran Islam, baik yang mengharamkan atau memperbolehkannya.
Namun sebagian ulama yang meliputi Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir, dan Lembaga Fatwa Palestina mengatakan bahwa merayakan hari ulang tahun hukumnya diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Dengan syarat di dalamnya tidak ada perbuatan yang diharamkan. Terlebih apabila memang acara tersebut dilakukan sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT atau kenikmatan yang lainnya.
Salah satu contoh sikap mensyukuri datangnya hari kelahiran adalah dengan cara berpuasa. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tiba pada hari kelahirannya. Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu anhu, begini jawaban Rasulullah ketika ditanya tentang puasa di hari Senin.
“Itu adalah hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus sebagai Rasul atau diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Muslim)
(IMR)