Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Dasar Hukum Mahkamah Agung dan Tugas Wewenangnya
21 Januari 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki beberapa lembaga pemerintahan, salah satunya Mahkamah Agung (MA). Lembaga tinggi negara satu ini memegang kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Mengutip Jurnal Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim dalam Proses Pengadilan karangan Kevin Angkouw, MA menduduki posisi tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Sehingga dalam menjalankan tugas, lembaga ini terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.
Struktur organisasi Mahkamah Agung terdiri dari Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung serta diangkat oleh Presiden.
Seperti lembaga negara lainnya, Mahkamah Agung juga memiliki dasar hukum dan tertentu. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak dasar hukum Mahkamah Agung dan tugas wewenangnya di sini.
Dasar Hukum Mahkamah Agung
Dasar hukum Mahkamah Agung berada di UUD 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1-5, berikut isi dasar hukumnya:
ADVERTISEMENT
1. Pasal 24 Ayat 2
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Pasal 24A Ayat 1-5
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
ADVERTISEMENT
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Tugas Wewenang Mahkamah Agung
Dalam pelaksanaan pemerintahan, MA mengemban tugas dan wewenang khusus. Berikut tugas wewenang MA yang dikutip dari Tugas, Fungsi dan Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Sunarto:
ADVERTISEMENT
(GTT)