Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Memahami Fiqih Munakahat, Ilmu Pernikahan dalam Islam
4 Juni 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fiqih merupakan aturan yang berfungsi untuk mengarahkan umat Muslim dalam menjalani hidup sesuai dengan tuntunan Islam . Dalam pelaksanaannya, fiqih terbagi menjadi beberapa macam, salah satunya adalah fiqih munakahat .
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid (2018), munakahat berasal dari kata “nakaha” yang berarti kawin atau perkawinan. Jadi, fiqih munakahat adalah hukum yang mengatur tata cara perkawinan atau pernikahan dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Fiqih munakahat harus diikuti dan diamalkan oleh umat Muslim sebagai landasan dalam melakukan perkawinan demi mewujudkan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
Fiqih munakahat bersumber dari ajaran Alquran dan hadits sebagai dalil naqlinya. Salah satu ayat yang menerangkan munakahat adalah Surat Ar Ra'd ayat 38 yang artinya:
“Dan, sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum Kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan, tidak ada hak bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu).” (QS. Ar Ra'd: 38)
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalil yang berasal dari hadits di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW berikut:
“Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Maka, kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang dilarang oleh agama) dan lebih menjaga kemaluan. Dan, barang siapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pokok Bahasan Fiqih Munakahat
Mengutip buku Fikih Munakahat oleh M. Dahlan R. (2015), ruang lingkup yang menjadi pokok bahasan dalam fiqih munakahat adalah meminang, menikah, dan talak serta seluruh akibat yang disebabkan oleh ketiganya.
1. Meminang
Meminang atau khitbah adalah langkah awal dalam pernikahan, yaitu tahap di mana seorang lelaki menyampaikan kehendak, maksud, dan tujuannya untuk menikahi jodoh yang telah didapatkan, lalu menjadikannya istri yang sah dan halal.
ADVERTISEMENT
2. Menikah
Setelah meminang, menikah adalah langkah selanjutnya sebagai pembuktian nyata dari khitbah yang sudah dilaksanakan. Lingkup ini membahas mengenai pernikahan itu sendiri, meliputi rukun dan syaratnya serta hal-hal yang menghalangi pernikahan tersebut.
Selain itu, dalam lingkup ini pula dibahas bagaimana membangun kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, lengkap dengan hak-hak dan kewajiban dalam perkawinan.
3. Talak
Kehidupan rumah tangga tak selamanya indah, ada kalanya terjadi suatu hal yang tidak terhindarkan dan membuat pernikahan tidak bisa dipertahankan. Pemutusan hubungan ikatan pernikahan itulah yang disebut dengan talak.
Untuk selanjutnya, diatur pula hal-hal yang menyangkut putusnya perkawinan dan akibat-akibatnya, seperti hubungan anak dengan orangtua dan pembagian harta selama pernikahan.
(ADS)
ADVERTISEMENT