Konten dari Pengguna

Memahami Hak Khiyar Saat Jual Beli Beserta Jenis-jenisnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
1 Juli 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi transaksi. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Khiyar merupakan salah satu aturan dalam hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang berniaga. Meskipun pada dasarnya perdagangan bertujuan untuk meraih untung, kegiatan ini tetap harus dilakukan sesuai aturan yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Sistem Ekonomi Islam oleh Dr. Mardani (2017), secara bahasa khiyar artinya mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih. Untuk mendapat pemahaman mendalam, simak penjelasan tentang khiyar berikut ini:

Apa yang Dimaksud Dengan Khiyar?

Ilustrasi pedagang. Foto: FENY SELLY/ANTARA FOTO
Mengutip buku Al Islam III: Buku Dasar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian oleh Agus Rswandi (2015), khiyar merupakan hak ‘aqid (orang yang melakukan transaksi) untuk membatalkan transaksi atau meneruskannya karena adanya alasan syar'i yang membolehkan atau karena kesepakatan.
Salah satu dasar hukum khiyar adalah Hadis Ibn Umar RA yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Penjual dan pembeli, masing-masing terikat khiyar atas rekannya, selama keduanya belum perpisah (dari tempat akad); kecuali jual beli khiyar (yakni sudah disepakati adanya khiyar dalam jual beli yang dilangsungkan, maka khiyar harus dipenuhi)" [H.R. Bukhari dan Muslim].
ADVERTISEMENT
Terkait jenisnya, para ulama memiliki pandangannya masing-masing. Menurut Hanafiyah, khiyar ada 17 macam, sedangkan menurut Syafi’iiyah jumlahnya hanya dua macam.

Jenis-Jenis Khiyar

Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
Terlepas dari ragam pendapat mengenai jenis khiyar, berikut adalah macam-macam khiyar yang sering terjadi di masyarakat:
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian selama belum beranjak dari lokasi perjanjian. Hak khiyar majlis dimiliki pihak-pihak yang melakukan perjanjian sejak dilangsungkannya akad jual beli hingga mereka berpisah.
Namun dengan catatan, mereka tidak membuat kesepakatan untuk tidak ada khiyar. Rasulullah SAW bersabda, “Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah” (HR. Bukhari Muslim).
2. Khiyar Syarat
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut ulama fikih, khiyar syarat adalah keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau keduanya memiliki hak pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Masa khiyar paling lama adalah tiga hari tiga malam. Contohnya “Saya jual mobil ini dengan harga Rp100.000.000 dengan syarat khiyar selama tiga hari”.
3. Khiyar Aib
Khiyar aib adalah keadaan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan akad apabila ditemukan kecacatan pada barang yang ditransaksikan. Dasar hukumnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah ra,
"Seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasulullah SAW, maka budak itu dikembalikan pada penjual."
4. Khiyar Ru’yah
Ilustrasi beli smartphone. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Khiyar ru’yah adalah hak yang dimiliki pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
ADVERTISEMENT
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Zahiriyah membolehkan khiyar ru’yah karena barang yang hendak dibeli tidak ada di tempat berlangsungnya akad atau karena sulit dilihat. Contohnya seperti saat membeli smartphone baru yang tidak boleh dibuka kemasannya oleh si penjual.
5. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin adalah hak pembeli untuk memilih barang yang paling disenangi, jika barang-barang tersebut sejenis dan setara sifat atau harganya.
Biasanya barang yang dijual memiliki kualitas biasa, sedang, dan istimewa. Pembeli berhak menentukan pilihan tanpa paksaan. Jika pembeli telah menjatuhkan pilihan, maka akad telah terjadi.
(ERA)