Konten dari Pengguna

Memahami Hakikat Lauhul Mahfudz Jodoh yang Telah Ditetapkan oleh Allah Swt

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Januari 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Lauhul mahfudz jodoh Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lauhul mahfudz jodoh Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lauhul mahfudz jodoh adalah istilah yang digunakan untuk mengungkap takdir jodoh seseorang berdasarkan garis ketetapan Allah Swt. Tidak ada seorang manusia pun yang mengetahui kebenarannya, termasuk Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam buku Mengikuti Zaman Tanpa Berpaling dari Agama karya M. Aqil, wanita atau pria baik akan dipertemukan dengan jodoh yang baik pula, begitu pun sebaliknya. Namun dalam proses pencariannya, jodoh tetap harus melalui usaha dan ikhtiar manusia.
Jodoh adalah cerminan diri seseorang. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Ruh-ruh itu diibaratkan seperti tentara yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya akan menyatu dan yang saling mengingkari akan berselisih.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bicara soal lauhul mahfudz jodoh, seperti apa hakikat kedudukannya dalam Islam? Nah, artikel berikut akan membahasnya secara tuntas.

Hakikat Lauhul Mahfudz Jodoh

Ilustrasi Lauhul mahfudz jodoh Foto: Shutterstock
Lauhul mahfudz jodoh adalah ketetapan mutlak yang diberikan kepada manusia. Sebagai takdir Allah, jodoh seseorang telah dituliskan sejak 50.000 tahun lalu, tepatnya sebelum manusia dilahirkan di bumi. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
"Allah mencatat takdir setiap makhluk 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim)
Meski telah ditetapkan di lauhul mahfudz, jodoh tetap harus diperjuangkan. Umat Muslim dianjurkan berikhtiar semaksimal mungkin untuk menjemput jodoh terbaik menurut versinya.
Dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW telah memberikan anjuran memilih jodoh kepada umat Muslim. Setidaknya ada 5 kriteria utama yang harus dipertimbangkan, yakni sebagai berikut:
Ilustrasi Lauhul mahfudz jodoh Foto: Dok. Shutterstock
1. Wanita atau pria yang baik agamanya
Menurut Ahmad Zakarsih dalam buku Menakar Kufu dalam Memilih Jodoh, anjuran untuk memilih calon pasangan yang baik agamanya tercatat dalam hadits berikut ini.
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداكinya:
ADVERTISEMENT
“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)
2. Wanita yang penyayang dan subur
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I dan Abu Dawud)
3. Mengetahui baik agama dan akhlaknya
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا أتاكم من ترضون خلقه و دينه فانكحوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض . رواه الحاكم وقال هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila datang kepada kalian siapa yang kalian ridhai akhlak dan agama nya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah dan muka bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Al-Hakim – sanadnya shahih)
ilustrasi Lauhul mahfudz jodoh Foto: Shutterstock
4. Hiasan terbaik bagi seorang pria adalah wanita sholihah
ADVERTISEMENT
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْأَةُ الصَّالِحَة
“Dunia adalah hiasan, dan sebaik-baik hiasan dunia adalah wanita Sholehah.” (H.R Muslim)
5. Nikahi wanita yang merdeka
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ
“Barang siapa yang mau menghendaki Allah dalam keadaan suci dan disucikan, maka hendaklah dia mengawini wanita merdeka." (HR. Imam ibn Majah)
(MSD)