Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Hijab Nusqan dan Pembagiannya dalam Ilmu Mawaris
30 Januari 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ilmu mawaris, terdapat macam-macam hijab yang dapat menghalangi hak seseorang untuk mendapatkan harta warisannya. Salah satu hijab tersebut yaitu hijab nuqsan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hari-Hari Bersama Rasulullah susunan Genta, hijab nuqsan adalah batasan yang dapat mengurangi hak waris seseorang karena terdapat ahli waris lainnya yang tinggal bersama dia. Misalnya, ketika ibu mendapatkan bagian 1/3 harta waris, namun bila bersama anak dan cucunya, maka ia akan mendapatkan 1/6 bagian saja.
Keberadaan ahli waris yang lebih dekat menyebabkan sang ibu mendapatkan bagian yang lebih kecil. Pembatasan ini berlaku untuk semua anggota keluarga yang ditinggalkan, termasuk istri, suami, anak, cucu, hingga orangtua.
Besaran harta waris yang terhalang hijab nuqsan ditetapkan berdasarkan hubungan kedekatan seseorang dengan ahli waris lain. Seperti apa pembagiannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Pembagian Harta Waris Hijab Nuqsan
Hijab nuqsan dapat membatasi sebagian hak waris seseorang karena adanya ahli waris lain yang memiliki hubungan lebih dekat dengan orang yang sudah meninggal. Dikutip dari buku Hukum Waris Islam karya Siti Hamidah, berikut pembagian lengkapnya yang bisa Anda simak.
ADVERTISEMENT
1. Istri
2. Suami
3. Anak perempuan
3. Cucu perempuan
ADVERTISEMENT
4. Ibu
5. Ayah
6. Nenek dari bapak atau ibu
7. Kakek dari bapak
ADVERTISEMENT
7. Saudara perempuan sekandung
9. Saudara perempuan seayah
ADVERTISEMENT
(MSD)