Konten dari Pengguna

Memahami Hijab Nusqan dan Pembagiannya dalam Ilmu Mawaris

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warisan. Foto: Getty Images

Dalam ilmu mawaris, terdapat macam-macam hijab yang dapat menghalangi hak seseorang untuk mendapatkan harta warisannya. Salah satu hijab tersebut yaitu hijab nuqsan.

Mengutip buku Hari-Hari Bersama Rasulullah susunan Genta, hijab nuqsan adalah batasan yang dapat mengurangi hak waris seseorang karena terdapat ahli waris lainnya yang tinggal bersama dia. Misalnya, ketika ibu mendapatkan bagian 1/3 harta waris, namun bila bersama anak dan cucunya, maka ia akan mendapatkan 1/6 bagian saja.

Keberadaan ahli waris yang lebih dekat menyebabkan sang ibu mendapatkan bagian yang lebih kecil. Pembatasan ini berlaku untuk semua anggota keluarga yang ditinggalkan, termasuk istri, suami, anak, cucu, hingga orangtua.

Besaran harta waris yang terhalang hijab nuqsan ditetapkan berdasarkan hubungan kedekatan seseorang dengan ahli waris lain. Seperti apa pembagiannya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Pembagian Harta Waris Hijab Nuqsan

Ilustrasi harta warisan. Foto: Shutterstock

Hijab nuqsan dapat membatasi sebagian hak waris seseorang karena adanya ahli waris lain yang memiliki hubungan lebih dekat dengan orang yang sudah meninggal. Dikutip dari buku Hukum Waris Islam karya Siti Hamidah, berikut pembagian lengkapnya yang bisa Anda simak.

1. Istri

  • Mendapatkan 1/4 bagian jika tidak ada anak atau cucu.

  • Mendapatkan 1/8 bagian jika ada anak atau cucu dari anak lelaki, baik dari istri saat ini atau istrinya yang lain. Apabila istri lebih dari satu, maka jumlahnya harus dibagi rata.

2. Suami

  • Mendapatkan 1/2 bagian jika tidak ada anak atau cucu.

  • Mendapatkan 1/4 bagian jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki.

3. Anak perempuan

  • Mendapatkan 1/22 bagian jika ia pewaris tunggal dan ia tidak memiliki anak laki-laki.

  • Mendapatkan 2/3 bagian jika ia memiliki saudara kandung dan ia tidak memiliki anak laki-laki.

3. Cucu perempuan

  • Mendapatkan 1/2 bagian jika ia pewaris tunggal, tidak memiliki anak laki-laki ataupun perempuan, dan tidak memiliki cucu laki-laki dari anak laki-laki.

  • Mendapatkan 2/3 bagian jika ia bukan pewaris tunggal, tidak memiliki anak laki-laki atau perempuan, dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.

  • Tergolong ashobah bil ghairi jika mewarisi harta bersama cucu laki-laki dan ia tidak memiliki anak laki-laki.

  • Mendapatkan 1/6 bagian jika mewarisi harta bersama dengan anak perempuan tunggal dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.

  • Gugur jika ia meninggalkan 2 anak perempuan atau lebih.

4. Ibu

  • Mendapatkan 1/3 bagian jika tidak meninggalkan anak ataupun cucu dan tidak mempunyai saudara kandung.

  • Mendapatkan 1/6 bila ia mempunyai anak atau cucu dan saudara lebih dari seorang.

  • Mendapatkan 1/3 dari sisa jika ia dalam masalah garrawain/umariyatain dan mewarisi bersama dengan bapak dan suami atau istri saja (tidak ada anak).

5. Ayah

  • Mendapatkan 1/6 bagian jika ada anak laki-laki ataupun cucu laki-laki.

  • Mendapatkan 1/6 dan ashobah jika ada anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang lelaki.

  • Ashobah binafsihi bila ia tidak memiliki anak atau cucu.

  • 2/3 dari sisa jika ia dalam masalah garrawain/umariyatain (menyalahi ketentuan umum).

Ilustrasi harta. Foto: Shutterstock

6. Nenek dari bapak atau ibu

  • Mendapatkan 1/6 bagian jika ia pewaris tunggal. Ini juga berlaku jika ia memiliki saudara lain, namun tidak termahjub oleh ibu.

7. Kakek dari bapak

  • Mendapatkan 1/ bagian jika ada anak lelaki atau cucu lelaki. Jika ada bapak, maka ia termahjub hirman (tidak mendapatkan apa-apa).

  • 1/6 bagian ditambah ashobah jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.

  • Ashobah jika ia tidak memiliki anak dan cucu, tidak ada bapak.

7. Saudara perempuan sekandung

  • Mendapatkan 1/2 bagian jika ia pewaris tunggal, tidak ada saudara laki-laki sekandung, dan tidak ada bapak atau kakek.

  • Mendapatkan 2/3 bagian jika lebih dari satu saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara lelaki sekandung, tidak ada anak atau cucu, dan tidak ada bapak atau kakek.

  • Ashobah bil ghoiri jika memiliki saudara laki-laki sekandung satu atau lebih.

  • Ashobah maal ghoiri jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.

  • Gugur jika pewaris memiliki anak laki-lak, cucu laki-laki, atau bapak.

9. Saudara perempuan seayah

  • Mendapatkan 1/2 bagian jika ia pewaris tunggal, tidak bersama anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak lelaki, atau saudara perempuan sekandung.

  • Mendapatkan 2/3 bagian jika lebih dari satu saudara perempuan, tidak bersama anak perempuan kandung, atau cucu perempuan dari anak lelaki.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan hijab nuqsan?
chevron-down

Hijab nuqsan adalah batasan yang dapat mengurangi bagian ahli waris karena ahli waris lainnya bersama dengan dia.

Bagaimana contoh pembagian hijab nuqsan?
chevron-down

Misalnya, ketika ibu mendapatkan bagian 1/3 harta waris, namun bila bersama anak dan cucunya, maka ia hanya mendapatkan 1/6 bagian.

Bagaimana pembagian harta warisan jika terhalang oleh hijab nuqsan?
chevron-down

Hijab nuqsan dapat membatasi sebagian hak waris seseorang karena adanya ahli waris lain yang memiliki hubungan lebih dekat dengan orang yang sudah meninggal.