Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Bayi Perempuan Memakai Emas Menurut Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Oktober 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Bayi Memakai Emas Menurut Islam Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Bayi Memakai Emas Menurut Islam Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit orangtua yang menyematkan perhiasan emas kepada buah hatinya yang masih bayi. Biasanya, perhiasan tersebut dipasang sebagai ungkapan kasih sayang kepada si kecil.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ada juga yang memandang perhiasan emas sebagai bentuk perlindungan bagi sang bayi. Emas tersebut diharapkan mampu menghindari si kecil dari penyakit atau hal-hal jahat.
Namun sebagai umat Muslim yang taat, penting untuk mengetahui hukum bayi memakai emas dari kacamata agama. Sebab, dalam Islam, terdapat larangan penggunaan emas bagi pihak tertentu.
Agar lebih memahami hukum tersebut, langsung saja simak ulasan di bawah ini.
Ilustrasi Hukum Bayi Memakai Emas. Foto: Shutter Stock

Hukum Bayi Memakai Emas Menurut Islam

Berdasarkan informasi dari buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah oleh Dr. Saleh Bin Al-Fauzan, laki-laki diperbolehkan menggunakan cincin yang terbuat dari perak. Namun, mereka diharamkan memakai cincin perhiasan yang terbuat dari emas.
Laki-laki hanya diperbolehkan menggunakan emas dalam kondisi tertentu, misalnya menambal hidung atau pengikat gigi. Sebagaimana kondisi yang dialami oleh Arfajah bin Sa'ad r.a yang terpotong hidungnya ketika berperang melawan Bani Kilab.
ADVERTISEMENT
Ketika menggunakan bahan dari perak, hidung buatannya membusuk. Karenanya, Rasulullah SAW memberikan perintah untuk memakai hidung dari emas.
Mengutip Skripsi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pemakaian Kosmetik yang Mengandung Ekstrak Emas bagi Kaum Laki-laki di R-Klinik Bengkulu yang ditulis oleh Yelvia Reza (2021), larangan memakai emas untuk laki-laki tercatat dalam sejumlah hadits, di antaranya:
"Telah mengabarkan kepada kami Ali Ibnul Husain Ad Dirhami ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul A'la dari Sa'id dari Ayyub dari Nafi' dari Sa'id bin Abu Hind dari Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya," (Sunan Nasa'i 5057)
"Adapun memakai cincin emas maka ia adalah haram bagi kaum lakilaki menurut Ijma‟ (kesepakatan) Ulama‟. Begitu pula kalau sebagiannya terbuat dari emas, sedangkan sebagiannya yang lain dari perak, maka ini juga adalah haram.
ADVERTISEMENT
Bahkan shahabat-shahabat kami berkata: Jika mata cincin tersebut terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga adalah haram berdasarkan keumuman hadits-hadits diatas," seperti dikatakan Imam An-Nawawi Rahumahullah.
Ilustrasi bayi tengkurap. Foto: Shutterstock
Sebaliknya, penggunaan perak dan emas diperbolehkan untuk para wanita, termasuk bayi perempuan. Akan tetapi, penggunaan perhiasan emas ini tidak boleh berlebihan hingga mengundang perhatian laki-laki.
Dengan kata lain, bayi perempuan bisa menggunakan perhiasan emas dengan sewajarnya. Misalnya, kalung, gelang tangan, gelang kaki, hingga bandulan.
Meski begitu, orangtua juga perlu memperhatikan bahan dasar perhiasan tersebut. Tujuannya untuk menghindari iritasi atau infeksi pada kulit bayi.
(GTT)