Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum dan Syarat Mas Kawin dalam Islam
9 April 2021 18:03 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi umat Muslim, mas kawin atau mahar merupakan syarat penting dalam prosesi akad pernikahan. Mahar diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita pada hari pernikahan.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs NU Online, dalil pensyariatan mas kawin bisa ditemukan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Pengertian Mas Kawin
Mengutip buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia tulisan Dr. Mardani (2017:47), maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan.
Mahar merupakan bentuk cinta calon suami terhadap calon istri serta kesediaan calon istri untuk menjadi istrinya. Mahar juga diartikan sebagai harta untuk istri sebagai tanda terjadinya ikatan pernikahan pria dan wanita.
Pemberian mahar bertujuan untuk menunjukkan bahwa wanita adalah makhluk yang patut dihargai dan memiliki harta. Selain itu, mahar juga berupaya menunjukkan shidiq atau kesungguhan suami untuk menempatkan istri pada derajat mulia.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, mas kawin tidak ditentukan sendiri, namun disesuaikan dengan kesepakatan atau permintaan calon pasangan. Biasanya, mahar yang diberikan berupa barang, uang ataupun jasa.
Hukum Mas Kawin
Dalam ajaran Islam , pemberian maskawin hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, mahar memiliki landasan hukum kuat yang menjadi dasar pegangan dari calon suami atau pihak yang membayar mahar.
Kewajiban memberikan mahar tercatat dalam firman Allah SWT dalam QS. an Nisaa (4) 4, yaitu:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Hukum mahar juga disebutkan dalam keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”
Syarat Mas Kawin
Mahar yang akan diberikan kepada calon istri harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah syarat mas kawin yang dikutip dari buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani (2020:24):
ADVERTISEMENT
(GTT)