news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Memahami Hukum Ghasab Menurut Ayat Alquran dan Hadits

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
2 Juni 2022 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Umat Islam. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Umat Islam. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Ghasab adalah tindakan menggunakan atau memanfaatkan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya. Dalam Islam, ghasab termasuk ke dalam hal yang harus dihindari karena dapat merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) (2018), ghasab merupakan perbuatan menguasai harta orang lain dengan jalan yang tidak benar atau pemaksaan. Hal ini dilakukan secara terang-terangan dan dapat dilihat orang lain, sebab jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, itu termasuk pencurian.
Bentuk tindakan ghasab adalah memanfaatkan barang orang orang tanpa izin dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila barang tersebut rusak, seseorang yang melakukan ghasab wajib menggantinya dengan barang yang serupa atau yang harganya senilai.
Ilustrasi Alquran. Foto: pixabay.com

Hukum Ghasab dalam Agama Islam

Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari (2016), hukum ghasab adalah dilarang atau haram dalam Islam. Hal ini ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Barangsiapa yang melakukan kedzaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih)
ADVERTISEMENT

Ayat Alquran tentang Larangan Ghasab dalam Islam

Ghasab merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan larangannya banyak tercantum dalam ayat Alquran. Berikut ayat Alquran dan hadits tentang ghasab yang dikutip dari buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) (2018) dan Menanamkan Nilai Inovasi Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kinerja Pemasaran Produk Baru di Industri Keuangan Mikro Syariah (2019).

1. Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
ADVERTISEMENT
Melalui ayat ini, Allah SWT menyampaikan bahwa umat Islam dilarang mengambil harta milik orang lain tanpa izin. Sebab, itu merupakan hal yang bathil atau buruk.

2. Surat Al Muthaffifin ayat 1-3

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Allah SWT melarang umat-Nya untuk berlaku curang dalam melakukan jual beli. Misalnya mengurangi timbangan barang yang dijual. Hal tersebut sama saja dengan mengambil hak orang lain. Celakalah orang-orang yang bertindak demikian.

3. Surat An Nisa ayat 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
ADVERTISEMENT
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Orang yang beriman tidak pernah mengambil harta orang lain tanpa izin. Itu sama saja dengan membunuh diri sendiri.
(DND)