Memahami Hukum Jual Beli Kucing Dalam Ajaran Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 Januari 2021 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kucing foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kucing foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kucing menjadi salah satu hewan yang diminati oleh sebagian masyarakat untuk dijadikan peliharaan di rumah. Mamalia satu ini juga merupakan binatang kesayangan Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Biasanya, kucing bisa didapatkan dengan cara adopsi atau jual beli. Meski begitu, praktik jual beli ini sebenarnya tidak boleh dilakukan sembarangan oleh umat Muslim.
Ada hukum yang mendasari praktik jual beli kucing ini dalam ajaran Islam yang harus diperhatikan. Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Jual Beli Kucing

Awalnya, sejumlah ulama kerap melarang praktik jual beli kucing. Bahkan, mereka juga mengharamkannya. Pendapat ini diperkuat dengan Hadis yang melarang praktik jual beli sinnur (kucing) dalam riwayat sunan At-Trimidhi yang berbunyi:
Ali bin Hujr dan Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami keduanya berkata: Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Al A‟masy, dari Abu sufyan, dari jabir, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing” (At- Tirmidzi)
Ilustrasi Kucing foto: Unsplash
Kendati demikian, pendapat lain mulai bermunculan seiring berjalannya waktu. Melansir NU Online, sejumlah ulama memperbolehkan transaksi jual beli sinnur karena hewan tersebut termasuk zat suci dan mengandung manfaat.
ADVERTISEMENT
"Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Dengan kata lain, praktik jual beli kucing diperbolehkan untuk jenis kucing jinak atau rumahan. Sebab, hewan tersebut tergolong suci dan memiliki sejumlah manfaat seperti hiasan, pengusir tikus, dan pengibur.
Namun, praktik tersebut tergolong haram untuk kucing liar. Sebab, kucing liar dianggap tidak memiliki manfaat apapun yang bisa diambil.
Hal ini sebagaimana Ini merupakan disepakati oleh para ulama’ Asy-Syafi’iyyah dan pendapat Jumhur Ulama’ (Mayoritas ulama’) dari Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah.
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:
ADVERTISEMENT
وَيَصِحُّ بَيْعُ الْهِرِّ الْأَهْلِيِّ وَالنَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ الْهِرِّ مَحْمُولٌ عَلَى الْوَحْشِيِّ
“Sah jual beli kucing jinak. Dan larangan dari hasil penjualan kucing, dibawa kepada kemungkinan kucing liar.” [ Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra : 4/240 ].
(GTT)