Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Ucapan Shadaqallahul Adzim Saat Menutup Bacaan Alquran
8 Januari 2021 13:08 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Alquran adalah kitab suci umat muslim yang dalam setiap bacaannya mengandung wahyu dari Allah SWT untuk hamba-Nya. Allah SWT senantiasa memberikan perintah untuk selalu membaca Alquran yang terkandung dalam surat Al A'raf ayat 204, yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (QS. Al-A'raf: 204)
Oleh karena itu, membaca Alquran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tak hanya dilakukan setelah selesai sholat, tetapi juga bisa di sela kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Umumnya bacaan Alquran ditutup dengan mengucapkan shadaqallahul adzim yang sudah menjadi kebiasaan umat muslim. Ucapan shadaqallahul adzim memiliki arti "kita bersaksi atas kebenaran Alquran".
Hukum Ucapan Shadaqallahul Adzim
Untuk hukum bacaan shadaqallahul adzim sendiri dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Makki dalam kitabnya yaitu Nihayatul Qaulil Mufid li Ilmit Tajwid, yang isinya sebagai berikut:
"Disunahkan bagi seseorang saat rampung membaca Alquran untuk membenarkan pada Tuhannya dan bersaksi bahwa Rasulullah Saw telah menyampaikan Alquran, serta bersaksi bahwa Alquran adalah benar. Ini dilakukan dengan mengucapkan; ‘Shadaqallahul ‘adzim wa balagha rasuluhul karim wa nahnu ‘ala dzalika minasy syahidin."
ADVERTISEMENT
Sedangkan sebagian cendekiawan berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika ingin menghentikan bacaan Al-Qur’an seseorang, beliau berkata kepadanya, حسبك, ‘Cukup.’ Dan beliau tidak mengatakan shadaqallahul ‘adziim.”
Sejatinya, pengucapan shadaqallahul adzim untuk menutup bacaan Alquran tidak memiliki landasan dalil dalam syariat Islam. Meskipun begitu, jika seseorang mengucapkannya pada kondisi tertentu karena ada sebab-sebab yang menuntut, maka hal ini tidak masalah atau diperbolehkan.
(HDP)