Konten dari Pengguna

Memahami Jenis-jenis Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga Foto: Unsplash

Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak, baik pajak yang ditanggung oleh keluarga ataupun pihak lain. Apabila tidak membayarkan pajak, masyarakat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam bukunya yang bertajuk Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sementara itu, menurut Lazarus Ramandey dalam buku Perpajakan: Suatu Pengantar, pajak dapat dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pajak digunakan untuk pengeluaran pemerintah. Apabila dari pemasukannya terdapat surplus, maka akan digunakan untuk membiayai public investment.

Pajak menjadi upaya untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa dan negara dalam pembiayaan pembangunan yang berguna untuk kepentingan bersama.

Sejatinya, terdapat beberapa jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung, salah satunya adalah pajak yang ditanggung oleh keluarga. Untuk memahami jenis pajak yang ditanggung oleh keluarga, mari lihat pembahasannya di bawah ini!

Ilustrasi Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga Foto: Unsplash

Jenis-jenis Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga

Mengutip buku IPS Terpadu SMP Kelas VIII yang ditulis oleh Drs. Anwar Kurnia (2007), terdapat beberapa jenis pajak yang ditanggung oleh pihak keluarga, antara lain adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang meliputi 12 bulan.

Dasar hukum pajak penghasilan atau PPh, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Kemudian berubah menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pajak ini awalnya didasari oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000.

Dalam hal ini, objek PBB adalah bumi beserta bangunan. Bumi meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang mencakup tanah beserta perairan Indonesia. Misalnya, sawah, kebun, dan pekarangan.

Sementara itu bangunan mengacu pada konstruksi teknik yang ditempatkan secara tetap pada tanah atau perairan. Contohnya, yaitu rumah tinggal, jalan tol, kolam renang, tempat olahraga, jalan lingkungan, dermaga, hingga kilang minyak.

Di sisi lain, subjek PBB merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai hak kepemilikan resmi terkait tanah dan bangunan serta mendapatkan manfaat dari bumi bangunan yang sudah dimiliki.

Ilustrasi Pajak yang Ditanggung oleh Keluarga Foto: Unsplash

Itulah jenis-jenis pajak yang ditanggung oleh keluarga. Perlu diketahui, seorang wajib pajak yang telah membayarkan pajak berarti sudah menyisihkan sebagian hartanya untuk kesejahteraan orang lain.

Dengan kata lain, orang tersebut telah ikut serta membela dan membiayai kelangsungan hidup negara. Karenanya, setiap masyarakat diharuskan untuk membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.

(GTT)

Frequently Asked Question Section

Apa yang Dimaksud dengan Pajak?

chevron-down

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Apa Fungsi Pajak?

chevron-down

Pajak berfungsi untuk membiayai seluruh kepentingan umum negara, termasuk biaya pembangunan.

Pajak Terdiri dari Apa Saja?

chevron-down

Pajak terdiri dari beberapa jenis, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan lainnya.