Konten dari Pengguna

Memahami Jenjang Karir Perawat di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 September 2022 8:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perawat yang melayani pasien. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perawat yang melayani pasien. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Perawat merupakan salah satu profesi yang bertugas memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat. Pelayanan keperawatan dilakukan oleh seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan dan diakui oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan adalah dengan mengoptimalkan profesionalisme perawat. Peningkatan profesionalisme tersebut dilakukan melalui pengembangan jenjang karir perawat.
Secara umum, jenjang karir perawat adalah jalur serangkaian posisi pekerjaan yang ditempuh perawat melalui peningkatan kompetensi, baik diperoleh dari pendidikan formal, pendidikan informal yang relevan, maupun pengalaman praktik klinis yang diakui.
Ilustrasi perawat. Foto: Ann Wang/REUTERS
Dikutip dari Manajemen Keperawatan oleh Wibowo Hanafi Ari Susanto, dkk., (2022: 77), pengembangan jenjang karir perawat memiliki beberapa tujuan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Jenjang karir dan kompetensi perawat di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang kategori perawat profesional yang dapat dicapai melalui kesempatan pengembangan jenjang karir. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai jenjang karir dan kompetensi perawat, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Jenjang Karir Perawat di Indonesia

Berdasarkan Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2017, jenjang karir perawat terdiri dari empat bidang, yaitu Perawat Klinis (PK), Perawat Manajer (PM), Perawat Pendidik (PP), dan Perawat Peneliti/Riset (PR). Berikut penjelasannya:
Ilustrasi perawat klinis yang terjun langsung menangani klien (pasien). Foto: Pixabay

1. Perawat Klinis (PK)

Perawat klinis adalah perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada klien sebagai individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

2. Perawat Manajer (PM)

Perawat manajer adalah perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di berbagai tingkat organisasi pelayanan kesehatan, mulai dari pengelola tingkat bawah, tingkat menengah, dan tingkat atas.
Tidak hanya terhadap organisasi pelayanan kesehatan, perawat manajer juga bertanggungjawab atas pasien yang dirawat di rumah sakit dan staf perawat yang dipekerjakan.

3. Perawat Pendidik (PP)

Perawat pendidik adalah perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di institusi pendidikan keperawatan.

4. Perawat Peneliti/Riset (PR)

Perawat peneliti/riset adalah perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan atau kesehatan. Perawat peneliti bertugas dalam mengidentifikasi masalah penelitian, menerapkan prinsip dan metode penelitian, serta memanfaatkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan keperawatan.
Perlu diketahui, setiap jenjang di atas memiliki lima level, dimulai dari level generalis, dasar kekhususan, lanjut kekhususan, spesialis, dan subspesialis atau konsultan.
ADVERTISEMENT
Dalam penerapannya, jalur karir perawat klinis memungkinkan peralihan jalur karir ke perawat manajer, perawat pendidik, atau perawat peneliti/riset.
Sebagai contoh, untuk menjadi perawat manajer level I, syaratnya adalah memiliki kompetensi perawat klinis level II. Contoh lainnya, untuk menjadi perawat pendidik level I, syaratnya adalah memiliki kompetensi perawat klinis level III.
Ilustrasi perawat. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Jenjang Karir dan Kompetensi Perawat Klinis

Adapun jenjang karir dan kompetensi perawat klinis di rumah sakit menurut Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2017 dibedakan menjadi lima level, yaitu:

1. Perawat Klinis I (PK I)

Perawat klinis I adalah perawat klinis yang telah memiliki kemampuan untuk memberikan asuhan keperawatan dasar yang difokuskan pada keterampilan teknis dengan pembimbingan.

2. Perawat Klinis II (PK II)

Perawat klinis II adalah perawat klinis dengan kemampuan untuk memberikan asuhan keperawatan holistik secara mandiri, serta mampu mengelola klien perorangan maupun klien berkelompok.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan klien tersebut dibantu oleh tim perawat yang dapat memberikan bimbingan atau masukan untuk mengatasi masalah kompleks yang dihadapi.

3. Perawat Klinis III (PK III)

Perawat klinis III adalah perawat klinis dengan kemampuan untuk melakukan asuhan keperawatan secara komprehensif pada area spesifik, serta ikut mengembangkan praktik pelayanan keperawatan melalui bukti-bukti ilmiah dan melakukan proses pembelajaran klinis.

4. Perawat Klinis IV (PK IV)

Perawat klinis IV adalah perawat klinis yang telah memiliki kemampuan untuk melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah yang lebih kompleks.
Proses pemberian asuhan keperawatan pada PK IV dapat dilakukan dengan pendekatan kolaborasi interdisiplin dan multidisiplin atau melalui tahapan riset yang dapat memberikan input positif pada pengembangan praktik layanan keperawatan.

5. Perawat Klinis V (PK V)

Perawat klinis V adalah perawat klinis yang telah memiliki kemampuan sebagai konsultan klinis pada unit layanan spesialisasi. Mereka juga dapat melakukan penatalaksanaan klinis secara transdisiplin, serta mampu melakukan riset klinis sebagai dasar pengembangan praktik, profesi, dan pendidikan keperawatan.
ADVERTISEMENT
(SFR)