Konten dari Pengguna

Memahami Kebijakan Tidak Naik Kelas yang Diusulkan Dewan Pendidikan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sekolah yang menerapkan kebijakan tidak naik kelas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah yang menerapkan kebijakan tidak naik kelas. Foto: Dok. Istimewa

Kebijakan tidak naik kelas kembali menjadi pertimbangan pemerintah. Selama beberapa tahun terakhir, sistem pendidikan di Indonesia memang memiliki pola “otomatis naik kelas”. Alhasil, terkadang ada beberapa siswa yang sebenarnya belum cukup berkembang, tapi sudah naik tingkat.

Wacana terkait kebijakan kenaikan kelas ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Lantas, seperti apa skema kebijakan tidak naik kelas yang kembali diusung pemerintah? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Memahami Usulan Kebijakan Tidak Naik Kelas

Ilustrasi sekolah yang menerapkan kebijakan tidak naik kelas. Foto: Bob Pool/Shutterstock

Dikutip dari laman Kemendikdasmen, usulan untuk mengembalikan kebijakan siswa tak otomatis naik kelas datang dari sejumlah pihak, salah satunya Dewan Pendidikan sebagai bagian dari rekomendasi peningkatan mutu pendidikan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mendikdasmen Mu’ti, seperti dikutip dari kanal YouTube Undiksha.

Sebenarnya, dalam Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan tetap berwenang menentukan kriteria kenaikan kelas siswa. Pemerintah juga tidak melarang sekolah menetapkan siswa tidak naik kelas. Namun, kebijakan tersebut ditempatkan sebagai pilihan terakhir sehingga yang selama ini ditemukan adalah pola “otomatis naik kelas”.

Pemerintah ingin menghapus pola itu dan mengembalikan kebijakan tidak naik kelas seperti dulu karena berbagai pertimbangan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Fenomena “rajin malas sama saja” (RMS) di tengah siswa. Banyak siswa yang tidak bersungguh-sungguh dalam belajar karena tahu bahwa mereka akan tetap naik kelas meskipun tidak serius. Alhasil, semangat belajar dan berkompetisi di kalangan siswa jadi berkurang.

  • Capaian akademik siswa tidak merata. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan perkembangan dan capaian belajar siswa merata, sehingga guru tidak perlu mengulang materi dasar setiap tahun ajaran baru.

  • Memastikan siswa benar-benar berkembang selama proses pembelajaran, tidak hanya lulus.

Apabila nantinya kebijakan ini disepakati dan menjadi bagian dari hasil konvensi pendidikan, pemerintah siap mempertimbangkan penerapan kebijakan ini mulai tahun ajaran 2027.

Skema Kebijakan Tidak Naik Kelas

Ilustrasi sekolah yang menerapkan kebijakan tidak naik kelas. Foto: Warah38/Shutterstock

Belum ada skema yang rinci terkait kebijakan ini karena prosesnya masih di tahap wacana. Namun, merujuk laman Kemendikdasmen, kebijakan ini akan memastikan setiap siswa yang belum mencapai target akademik mendapatkan pendampingan dan kesempatan memperbaiki kemampuan.

Jadi, siswa tak akan dibiarkan tinggal kelas begitu saja, tapi didampingi agar bisa berkembang dengan baik. Kebijakan baru ini juga akan mengubah cara sekolah melihat keberhasilan belajar.

Sekolah harus menentukan indikator yang jelas, apakah seorang siswa telah memenuhi capaian pembelajaran atau membutuhkan waktu tambahan untuk memperkuat kompetensinya.

Itulah mengapa Mu’ti menyebut kebijakan ini masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para pakar sebelum dibentuk jadi aturan baru.

“Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi X Soroti Anak SD Belum Lancar Baca, Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

(DEL)