Konten dari Pengguna

Memahami Kekuasaan Eksaminatif dan Pembagian Kekuasaan Horizontal Lainnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Pasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara Indonesia.

Kekuasaan eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X.

Kembali berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif berikut.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Apa Itu Kekuasaan Eksaminatif?

Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

BPK sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemen:

  • Ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

  • Ayat (2): “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”

  • Ayat (3): “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakni:

  • Fungsi Operatif: Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan negara.

  • Fungsi Yudikatif: Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negara

  • Fungsi Rekomendatif: Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Macam-macam Pembagian Kekuasan Horizontal

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannya:

1. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

2. Kekuasaan Eksekutif

Ini merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan ini.

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

5. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan moneter.

(GTT)

Frequently Asked Question Section

Apa yang Dimaksud dengan Kekuasaan Eksaminatif?

chevron-down

Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Apa Saja Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Horizontal?

chevron-down

Pembagian kekuasaan horizontal bisa dibedakan menjadi beberapa macam, di antaranya kekuasaan moneter, eksaminatif, dan lain-lain.

Apa Itu Kekuasaan Moneter?

chevron-down

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah.