Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Memahami Kekuasaan Eksaminatif dan Pembagian Kekuasaan Horizontal Lainnya
22 Januari 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X.
Kembali berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif berikut.
Apa Itu Kekuasaan Eksaminatif?
Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakni:
Macam-macam Pembagian Kekuasan Horizontal
Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Ini merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan ini.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
5. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan moneter.
ADVERTISEMENT
(GTT)