Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Memahami Konsep Daulah Islamiyah yang Berlandaskan Tauhid
25 Maret 2021 15:22 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah Daulah Islamiyah mungkin sudah akrab di telinga banyak orang. Namun sayangnya konsep negara Islam ini seringkali dikaitkan dengan hal-hal negatif. Bahkan banyak orang mungkin belum memahami apa yang dimaksud Daulah Islamiyah sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait apakah sebuah negara Islam wajib didirikan atau tidak, para cendikiawan Muslim berbeda pendapat mengenai hal ini. Mengutip jurnal Negara dalam Tinjauan Alquran tulisan Asrori Mukhtarom dan Priyo Susilo (2019: 6), Munawir Sadzali mengklasifikasikan tiga aliran pendapat terkait hubungan Islam dengan negara.
Yang pertama, Islam adalah agama yang sempurna dan serba lengkap sehingga kehidupan negara harus didasarkan pada syariat Islam. Aliran kedua menitikberatkan bahwa Islam adalah agama yang semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Mereka beranggapan nabi dan rasul diutus Allah SWT untuk membimbing manusia agar kembali ke kehidupan yang mulia, tidak diperintahkan untuk mengepalai suatu negara.
Sementara itu aliran ketiga berusaha mencari jalan tengah di antara keduanya. Menurut mereka meskipun Islam tidak memberikan petunjuk yang rinci tentang bagaimana seharusnya umat mengatur negara, tetapi terdapat ajaran-ajaran yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bernegara.
ADVERTISEMENT
Prinsip-prinsip Daulah Islamiyah
Mengutip Kepemimpinan Dalam Islam (Analisa Pemikiran al-Ghazali) karya Tuti Munfaridah, istilah Daulah berasal dari bahasa Arab yang artinya bergilir, beredar, dan berputar.
Secara istilah, daulah diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan. Kekuasaan dalam sistem daulah berjalan secara bergiliran sesuai dengan kehendak rakyat sebagai yang memberikan kepercayaan.
Mengutip jurnal Eksistensi Negara Dalam Islam (Tinjauan Normatif dan Historis) karya Ismah Tita Ruslin (2015), al-Maududi mengatakan bahwa negara Islam dibangun berdasarkan tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah, dan khilafah.
Tauhid adalah prinsip pertama dan utama. Artinya para pemimpin wajib menjadikan firman-firman Allah sebagai landasan bernegara.
Sementara itu prinsip Risalah atau kerasulan mengandung arti semua manusia wajib mencontoh perilaku Rasulullah yang merupakan uswatun hasanah (contoh terbaik). Adapun politik yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa-bangsa.
ADVERTISEMENT
Ketiga yakni prinsip Khilafah yang artinya manusia sebagai wakil Allah di muka bumi diberi kekuasaan yang wajib dijalankan dengan batas-batas yang telah ditetapkan menurut Alquran dan As-Sunnah.
Dari jurnal Darul Islam Cita-Cita Politik Kenegaraan Kaum Muslimin menurut Al-Maududi, dasar negara yang paling pokok dalam sebuah Daulah Islam adalah al-hakimiyah atau kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi berada di tangan Allah. Dalam istilah politik ini disebut teokrasi.
Tidak seperti teokrasi yang pernah dianut bangsa Barat di mana pemuka agama memiliki dominasi untuk membuat hukumnya sendiri atas nama Tuhan, khilafah adalah bagian dari kaum mukminin yang sama-sama terikat oleh perjanjian untuk taat kepada hukum Allah.
Pemimpin tidak bisa seenaknya membuat aturan berdasarkan kehendaknya atau partai politiknya, melainkan harus sejalan dengan tuntunan Alquran dan tauladan yang diberikan rasul. Pada saat yang sama, pemimpin dalam Daulah Islamiyah juga berhak dihormati dan ditaati selama dirinya tidak menyimpang dari hukum Allah.
ADVERTISEMENT
(ERA)