Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
Memahami Pengertian Hak Kekayaan Pemilik Beserta Jenis-jenisnya
10 Agustus 2021 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menurut Catharina Vista Okta Frida (2020) dalam bukunya yang berjudul Kewirausahaan, perusahaan adalah sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Caranya dengan menjual produk berupa barang atau jasa kepada para pelanggan. Perusahaan bertujuan memaksimalisasi profit.
Di sisi lain, beberapa jenis perusahaan juga fokus pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Jenis organisasi ini dinamakan juga dengan organisasi nir-laba (non profit). Contoh organisasi nir-laba adalah yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi) dan badan atau instansi pemerintah.
Lantas, apa itu sebenarnya hak kekayaan pemilik? Simak pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu Hak Kekayaan Pemilik?
Mengutip buku Akuntansi Penghimpunan Dana Bank Syariah yang ditulis oleh IKIT, SE.E. dan M.E.I (2015), hak kekayaan pemilik merupakan istilah dari modal.
ADVERTISEMENT
Definisi ini memperkuat teori lama ekonomi mikro, di mana modal yang berbentuk uang (money) adalah salah satu dari faktor produksi, selain manusia (man), bahan baku (material), mesin (machine) serta prosedur dan teknologi (method).
Sementara itu dalam bahasa Inggris, modal disebut dengan capital, yaitu barang yang dihasilkan oleh alam atau manusia untuk membantu proses produksi guna mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, modal adalah sekumpulan uang atau barang yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Mengutip buku Akuntansi Pajak (ed.1) tulisan Waluyo, modal bisa didapatkan dengan bermacam cara, misalnya investor menyertakan modal dalam persetujuan atau investor membeli saham yang diterbitkan perusahaan. Setoran modal bisa berupa uang, aset baru, hingga tenaga kerja.
Jenis-jenis Modal
Menurut Choms Gary Ganda Tua Sibarani, dkk. (2019) dalam buku berjudul Dasar-Dasar Kewirausahaan, berdasarkan sumber modalnya modal bisa dibagi menjadi dua, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Modal Internal
Modal internal adalah modal yang didapatkan melalui perusahaan itu sendiri, misalnya dari hasil penjualan. Modal ini sulit digunakan untuk pengembangan bisnis karena sifatnya terbatas dan sulit meningkat secara signifikan.
2. Modal Eksternal
Modal eksternal berasal dari luar perusahaan atau dana yang didapatkan dari para kreditur ataupun pemegang saham yang dapat ambil bagian dalam perusahaan.
Adanya keterbatasan pada modal internal, sehingga perlu adanya modal eksternal yang tidak terbatas dan bisa didapat dari luar.
Biasanya, modal eksternal didapatkan dari pinjaman bank, koperasi, dan sumber lainnya. Modal ini juga bisa diraih dari investor yang menanamkan modal pada perusahaan.
Jika dilihat berdasarkan fungsi, modal bisa dibedakan menjadi dua, antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
1. Modal Perseorangan
Modal perseorangan merupakan modal yang berasal dari seseorang yang mempunyai fungsi untuk mempermudah beragam aktivitas dan memberikan laba pada pemiliknya. Contoh : deposito, properti pribadi, saham.
2. Modal Sosial
Jenis modal ini dimiliki oleh masyarakat, di mana modal itu memberikan keuntungan bagi masyarakat secara umum untuk melakukan kegiatan produksi. Contoh: pelabuhan, pasar, dan jalan raya.
(GTT)