Konten dari Pengguna

Memahami Penyimpangan terhadap Sistem Parlementer dalam RIS 1949

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Agustus 2021 17:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer Dalam RIS 1949 Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer Dalam RIS 1949 Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi negara yang merdeka, Indonesia sempat menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) sebagai penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konstitusi RIS berlaku sejak 27 Desember 1949. Selain memberlakukan Konstitusi RIS, Indonesia juga resmi menjadi Negara Republik Indonesia Serikat.
Mengutip buku PKn 2 yang ditulis oleh Dewi Aniaty dan Aviani Santi, Konstitusi RIS terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran. Berlakunya negara Republik Indonesia dan Konstitusi RIS merupakan akibat dari perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang berbunyi:
Sementara itu, Indonesia kala itu menganut sistem pemerintahan parlementer. Parlemen merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam sistem pemerintahan.
Namun, ada banyak penyimpangan yang terjadi selama penerapan Konstitusi RIS 1949. Penyimpangan tersebut meliputi beberapa hal, salah satunya adalah sistem parlementer.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja penyimpangan terhadap sistem parlementer dalam RIS 1949? Mari simak penjelasan berikut untuk mengetahui jawabannya!
Ilustrasi Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer Dalam RIS 1949 Foto: Arsip Nasional RI

Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer dalam RIS 1949

Sistem parlementer dalam RIS 1949 dimulai ketika Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 dikeluarkan, berikut bunyi maklumat tersebut:
"Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan menteri.”
Sistem ini menyebabkan kekuasaan pemerintahan bergeser dari tangan presiden kepada menteri atau menteri-menteri. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri (contra sign ministry). Dengan demikian, presiden tidak dapat diganggu gugat.
ADVERTISEMENT
Penyimpangan terhadap sistem parlementer dalam RIS 1949 meliputi beberapa hal, yaitu:
Di samping itu, terdapat beberapa penyimpangan lain terhadap UUD RIS 1949, antara lain adalah:
Ilustrasi Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer Dalam RIS 1949 Foto: Unsplash

Ciri-ciri Sistem Parlementer

Mengutip buku Kewarganegaraan tulisan Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(GTT)