Memahami Penyimpangan terhadap Sistem Parlementer dalam RIS 1949

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum menjadi negara yang merdeka, Indonesia sempat menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) sebagai penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Konstitusi RIS berlaku sejak 27 Desember 1949. Selain memberlakukan Konstitusi RIS, Indonesia juga resmi menjadi Negara Republik Indonesia Serikat.
Mengutip buku PKn 2 yang ditulis oleh Dewi Aniaty dan Aviani Santi, Konstitusi RIS terdiri dari Mukadimah 4 alinea, 6 bab, 197 pasal dan lampiran. Berlakunya negara Republik Indonesia dan Konstitusi RIS merupakan akibat dari perjanjian Konferensi Meja Bundar, yang berbunyi:
Didirikannya negara Republik Indonesia Serikat.
Didirikannya Uni antara RIS dan kerajaan Belanda
Pengakuan kedaulatan oleh pemerintah kerajaan Belanda kepada negara Republik Indonesia Serikat.
Sementara itu, Indonesia kala itu menganut sistem pemerintahan parlementer. Parlemen merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam sistem pemerintahan.
Namun, ada banyak penyimpangan yang terjadi selama penerapan Konstitusi RIS 1949. Penyimpangan tersebut meliputi beberapa hal, salah satunya adalah sistem parlementer.
Lantas, apa saja penyimpangan terhadap sistem parlementer dalam RIS 1949? Mari simak penjelasan berikut untuk mengetahui jawabannya!
Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer dalam RIS 1949
Sistem parlementer dalam RIS 1949 dimulai ketika Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 dikeluarkan, berikut bunyi maklumat tersebut:
"Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha Negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggungjawab adalah di dalam tangan menteri.”
Sistem ini menyebabkan kekuasaan pemerintahan bergeser dari tangan presiden kepada menteri atau menteri-menteri. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri (contra sign ministry). Dengan demikian, presiden tidak dapat diganggu gugat.
Penyimpangan terhadap sistem parlementer dalam RIS 1949 meliputi beberapa hal, yaitu:
Presiden dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden bisa membuat ketetapan sendiri tanpa pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat di bawah presiden, karena keduanya diberikan status sebagai menteri.
Di samping itu, terdapat beberapa penyimpangan lain terhadap UUD RIS 1949, antara lain adalah:
Penyimpangan bentuk negara serikat yang bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS.
Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
Ciri-ciri Sistem Parlementer
Mengutip buku Kewarganegaraan tulisan Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Perdana menteri bersama menteri, baik secara bersama atau sendiri-sendiri, bertanggung jawab kepada parlemen.
Para anggota kabinet, mungkin seluruhnya atau sebagian, mencerminkan kekuatan dalam parlemen.
Kabinet bisa dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya, kepala negara dengan saran perdana menteri bisa membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
Kedudukan kepala negara tidak bisa diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.
Lamanya masa jabatan kabinet tidak bisa ditentukan dengan pasti.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Konstitusi RIS Kapan?

Konstitusi RIS Kapan?
Konstitusi RIS 1949 berlaku sejak 27 Desember 1949.
Apa yang Dimaksud dengan Sistem Parlementer?

Apa yang Dimaksud dengan Sistem Parlementer?
Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam suatu pemerintahan.
Kapan Indonesia Pernah Menerapkan Sistem Pemerintahan Parlementer?

Kapan Indonesia Pernah Menerapkan Sistem Pemerintahan Parlementer?
Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer pada 1949-1959.
