Memahami Perbedaan Jalur Zonasi Radius dan Reguler dalam PPDB Yogyakarta

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalur zonasi PPDB Yogyakarta dibedakan menjadi Zonasi Radius dan Zonasi Reguler. Calon peserta didik (CPD) yang ingin mendaftar sekolah di Kota Yogyakarta perlu memahami perbedaan jalur Zonasi Radius dan Reguler beserta ketentuannya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Yogyakarta telah dimulai pada 13 Juni 2024. CPD sudah bisa melakukan registrasi atau “Ajuan Akun” di situs resminya. PPDB Yogyakarta mempunyai tiga jalur penerimaan siswa baru, yakni jalur afirmasi, prestasi, dan zonasi.
Pada jenjang sekolah menengah, jalur zonasi dibedakan menjadi zonasi radius dan reguler. Lantas, apa saja perbedaan jalur zonasi radius dan reguler?
Perbedaan Jalur Zonasi Radius dan Reguler
Zonasi adalah pemecahan suatu wilayah menjadi beberapa bagian yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah.
Jalur zonasi dalam PPDB Yogyakarta dibedakan menjadi zonasi radius dan zonasi reguler. Mengacu Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023, jalur zonasi reguler adalah sistem zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kecamatan/desa tempat tinggal CPD ke SMA/SMK negeri tujuan.
Adapun yang dimaksud dengan zonasi radius adalah wilayah dengan jarak tertentu di sekitar SMK/SMA negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Berikut ini beberapa perbedaan zonasi radius dan reguler.
1. Daya Tampung
Daya tampung radius lebih sedikit dibandingkan zonasi reguler. Jalur reguler dapat menampung 50% siswa dari total daya tampung sekolah. Sementara itu, kuota zonasi radius hanya 5% dari daya tampung sekolah.
2. Sistem Pengukuran
Sistem pengukuran zonasi reguler menggunakan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kecamatan/desa tempat tinggal CPD ke SMA/SMK negeri tujuan. Adapun zonasi radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal domisili yang sah dengan koordinat sekolah mempertimbangkan kepadatan penduduk.
3. Zona
Wilayah zonasi reguler dipecah menjadi 3 untuk jenjang SMA dan 2 zona untuk jenjang SMK. Sedangkan wilayah pada zonasi radius ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas. Berikut ini rincian zonasi reguler:
SMA
Zona 1: Zonasi diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan ke SMA negeri terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah.
Zona 2: Zonasi diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan ke SMA negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.
Zona 3: Zonasi diukur berdasarkan kelurahan/kelurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA negeri yang bersangkutan.
SMK
Zona 1: Zonasi diukur berdasarkan kelurahan/kalurahan di dalam DIY.
Zona 2: Zonasi diukur berdasarkan desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah kerja sama dengan pemerintah DIY.
4. Kriteria Urutan Prioritas
Perbedaan jalur zonasi radius dan reguler juga dapat dibedakan berdasarkan kriteria urutan prioritas. Pada jalur zonasi reguler, kriteria urutan prioritas dalam seleksi CPD sebagai berikut:
Tempat tinggal calon peserta didik baru
Nilai gabungan
Pilihan sekolah calon peserta didik
Urutan mendaftar
Adapun pada jalur zonasi radius, seleksi CPD didasarkan pada kriteria urutan prioritas berikut:
Tempat tinggal calon peserta didik baru
Nilai gabungan
Urutan mendaftar
(GLW)
