Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Perbedaan Jalur Zonasi Radius dan Reguler dalam PPDB Yogyakarta
18 Juni 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jalur zonasi PPDB Yogyakarta dibedakan menjadi Zonasi Radius dan Zonasi Reguler. Calon peserta didik (CPD) yang ingin mendaftar sekolah di Kota Yogyakarta perlu memahami perbedaan jalur Zonasi Radius dan Reguler beserta ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Yogyakarta telah dimulai pada 13 Juni 2024. CPD sudah bisa melakukan registrasi atau “Ajuan Akun” di situs resminya. PPDB Yogyakarta mempunyai tiga jalur penerimaan siswa baru, yakni jalur afirmasi, prestasi, dan zonasi.
Pada jenjang sekolah menengah, jalur zonasi dibedakan menjadi zonasi radius dan reguler. Lantas, apa saja perbedaan jalur zonasi radius dan reguler?
Perbedaan Jalur Zonasi Radius dan Reguler
Zonasi adalah pemecahan suatu wilayah menjadi beberapa bagian yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan. Seleksi jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah.
Jalur zonasi dalam PPDB Yogyakarta dibedakan menjadi zonasi radius dan zonasi reguler. Mengacu Pergub DIY Nomor 15 Tahun 2023, jalur zonasi reguler adalah sistem zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kecamatan/desa tempat tinggal CPD ke SMA/SMK negeri tujuan.
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud dengan zonasi radius adalah wilayah dengan jarak tertentu di sekitar SMK/SMA negeri dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk. Berikut ini beberapa perbedaan zonasi radius dan reguler.
1. Daya Tampung
Daya tampung radius lebih sedikit dibandingkan zonasi reguler. Jalur reguler dapat menampung 50% siswa dari total daya tampung sekolah. Sementara itu, kuota zonasi radius hanya 5% dari daya tampung sekolah.
2. Sistem Pengukuran
Sistem pengukuran zonasi reguler menggunakan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kecamatan/desa tempat tinggal CPD ke SMA/SMK negeri tujuan. Adapun zonasi radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal domisili yang sah dengan koordinat sekolah mempertimbangkan kepadatan penduduk.
3. Zona
Wilayah zonasi reguler dipecah menjadi 3 untuk jenjang SMA dan 2 zona untuk jenjang SMK. Sedangkan wilayah pada zonasi radius ditetapkan oleh Keputusan Kepala Dinas. Berikut ini rincian zonasi reguler:
ADVERTISEMENT
SMA
SMK
4. Kriteria Urutan Prioritas
Perbedaan jalur zonasi radius dan reguler juga dapat dibedakan berdasarkan kriteria urutan prioritas. Pada jalur zonasi reguler, kriteria urutan prioritas dalam seleksi CPD sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun pada jalur zonasi radius, seleksi CPD didasarkan pada kriteria urutan prioritas berikut:
(GLW)