Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Perbedaan Mustahab, Sunnah, dan Tathawwu' dalam Islam
8 Februari 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam ilmu fiqih, dikenal beberapa jenis ibadah yang sering dijalankan Rasulullah SAW, yaitu mustahab, sunnah, dan tathawwu’. Meski dianggap sama, nyatanya ketiga ibadah tersebut memiliki arti yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pengantar Ushul Fiqih karya Dr. Abdul Hayy Abdul ‘Al (2006), mustahab adalah ibadah yang kadang dilakukan Rasulullah SAW dan beliau tidak merutinkannya. Definisi ini disampaikan langsung oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh.
Di sisi lain, Imam Ar-ramli mendefinisikan mustahab sebagai ibadah yang dilakukan Rasulullah di waktu tertentu saja. Ibadah ini diperintahkan Rasulullah, namun terkadang beliau tidak melakukannya.
Adapun contoh ibadah mustahab adalah shalat sunnah sebelum ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya. Rangkaian shalat ini tergolong dalam kategori shalat sunnah ghairu muakkad.
Lalu, apa perbedaan antara mustahab, sunnah, dan tathawwu’? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Perbedaan Mustahab, Sunnah, dan Tathawu
Perbedaan mustahab, sunnah, dan tathawwu’ terletak pada status kedudukannya saja. Imam an-Nawawi, seorang ulama Mazhab Syafi’i mendefinisikan tathawwu’ sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya tathawwu' adalah shalat yang tidak ada dalil secara khusus untuk dikerjakan. Akan tetapi dilakukan dan dimulai oleh seseorang.”
Imam ar-Ramli juga menyebutkan definisi serupa. Ia mengatakan bahwa tathawwu' merupakan ibadah yang tidak memiliki dalil khusus yang berisi perintah mengerjakannya, akan tetapi dilakukan dan dimulai oleh seseorang.
Dari definisi tersebut, ibadah yang termasuk dalam kategori tathawwu' adalah shalatnya Imam Ahmad bin Hanbal yang dikerjakan sebanyak 300 rakaat, shalatnya Imam al-Bukhari setiap hendak menulis hadits, shalat ragha'ib, dan shalat nisfu sya'ban.
Berbeda dengan tathawwu’ dan mustahab, sunnah dianggap memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Ini karena ibadah sunnah datangnya langsung dari Rasulullah SAW dan rutin beliau kerjakan.
Disebutkan dalam buku Klasifikasi Shalat Sunnah dan Keutamaannya karya Muhammad Ajib, Lc. MA., Imam An-Nawawi mendefinisikan sunnah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Sunnah adalah suatu ibadah yang selalu dikerjakan secara rutin oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam”
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ibadah yang termasuk dalam sunnah di antaranya shalat rawatib, shalat tahajud, shalat witir, shalat tarawih, dan shalat eid.
Bicara soal hukumnya, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini. Pada ibadah mustahab dan sunnah, sebagian besar ulama membolehkannya karena dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Sedangkan pada ibadah tathawwu’, para ulama menggolongkannya pada perkara khilafiyah. Ada yang mengatakan mubah, namun ada juga yang mengatakan bid’ah. Untuk mengambil jalan tengah, umat Muslim dianjurkan menyesuaikannya dengan mazhab yang dianut.
(MSD)