Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Memahami PPh Pasal 4 Ayat 2 tentang Pajak Penghasilan Final
6 Oktober 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan sendiri didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak. Baik orang pribadi atau badan, berkaitan dengan penghasilan yang didapatkan selama setahun pajak.
Lalu, apa yang dimaksud dengan PPh pasal 4 ayat 2? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat 2?
Pajak penghasilan final menurut buku Dasar-Dasar Perpajakan tulisan Juli Ratnawati dan Retno Indah Hernawati (2016) adalah pajak penghasilan yang tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.
Berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, pajak penghasilan yang bersifat final terdiri dari penghasilan sebagai berikut:
Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2
Mengutip buku Mahir Praktik Perpajakan Bendahara (2019), pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan cara pelunasan pajak pada tahun berjalan antara lain pemotongan pajak bersifat final atas penghasilan tertentu yang sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh bendahara pengeluaran, PPK, atau PPSPM Pemerintah, antara lain:
1. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Objek persewaan tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan sewa tanah, rumah, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan, bangunan industri, rumah toko, rumah kantor, toko, gedung pertemuan termasuk bagiannya, serta rumah susun.
Sementara itu, subjeknya meliputi orang pribadi atau badan yang mendapat penghasilan dari sewa tanah, rumah, apartemen, rumah susun, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertemuan, bangunan industri, rumah toko, rumah kantor, toko, gedung pertemuan termasuk bagiannya, serta rumah susun.
2. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Pembayaran Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.
ADVERTISEMENT
Objek pemotongan PPh Jasa Konstruksi meliputi penghasilan yang diterima perorangan atau badan yang berasal dari pelayanan pemberian jasa. Berupa jasa pencernaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
Sementara itu, subjeknya adalah perorangan atau badan yang menerima penghasilan yang berasal dari jasa yang diberikan berupa jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
3. Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Hadiah Undian
Hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan bentuk apa pun yang diperoleh lewat undian. Objeknya meliputi penghasilan yang berasal dari penerimaan hadiah undian terkait. Sedangkan subjeknya, yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari hadiah undian.
(GTT)