Konten dari Pengguna

Memahami Rukun Sewa - Menyewa beserta Syaratnya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay

Transaksi sewa-menyewa dalam Islam disebut sebagai ijarah. Menurut Ulama Madzhab Hanafi, ijarah adalah transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.

Sementara menurut hukum perdata pasal 1548, sewa-menyewa (ijarah) adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak. Di mana salah satu pihaknya mengikatkan diri untuk memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain dalam kurun waktu tertentu.

Sama seperti transaksi lainnya, pembayaran dalam transaksi sewa-menyewa disesuaikan dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Adapun akadnya hanya berlaku pada benda mati yang memiliki manfaat, bukan benda hidup seperti buah-buahan ataupun hewan.

Hukum sewa-menyewa adalah mubah (boleh). Apa saja rukun sewa-menyewa dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

Rukun Sewa - Menyewa dalam Islam

Sebelum memahami rukun sewa-menyewa, perlu diketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam karya Al-Ikhlas, Lc. MA., berikut uraiannya:

Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay
  • Pemilik yang menyewakan manfaat, disebut sebagai mu'jir (orang yang menyewakan).

  • Orang yang memberikan sewa disebut musta'jir (orang yang menyewa atau penyewa)

  • Sesuatu yang diakad untuk diambil manfaatnya disebut ma'jur (sewaan).

  • Jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut ajran atau ujrah (upah).

Sementara rukun sewa-menyewa menurut jumhur ulama dibagi menjadi empat. Dirangkum dari buku Hadis Ekonomi karya Prof. Dr. H. Idri (2017), berikut penjelasannya:

1. Muta’aqidan

Muta’aqidan artinya orang yang menyewa dan yang menyewakan. Masing-masing harus memenuhi syarat seperti harus ahli dalam menjalankan akad, tidak boleh gila, dan harus atas kehendaknya sendiri. Sebab, kata-kata orang yang dipaksa itu tidak berpengaruh sama sekali pada proses akad atau pembatalan kontrak.

2. Shighat (ijab dan qabul)

Sighat harus dilakukan atas kesepakatan dari kedua belah pihak. Hendaknya proses sighat memakai kalimat yang sederhana dan mudah dipahami. Ijab qabul dalam sewa-menyewa menunjukkan adanya persetujuan kedua belah pihak untuk bertransaksi.

Ilustrasi rukun sewa-menyewa. Foto: pixabay

3. Manfaat penyewaan (ma'qud ' alaih)

Ma'qud alaih adalah manfaat barang atau benda yang menjadi objek sewaan. Ini juga mencakup pembayaran atas imbalan dari manfaat barang tersebut. Barang sewaan hendaknya bisa ditaksir harganya, jelas bentuknya, dan halal.

4. Sewa atau imbalan

Syarat sah dari sewa atau imbalan yaitu imbalan sudah jelas atau sudah diketahui jumlahnya dan uang sewa harus diserahkan bersamaan dengan penerimaan barang yang disewa. Jika manfaat yang disewa lengkap, maka uang sewanya juga harus lengkap.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa nama lain sewa-menyewa dalam Islam?
chevron-down

Ijarah.

Apa hukum sewa-menyewa dalam Islam?
chevron-down

Boleh atau mubah.

Apa saja rukun sewa-menyewa yang harus dipenuhi?
chevron-down

Muta’aqidan, ijab qabul, manfaat penyewaan, upah.