Memahami Syarat Perantara Taaruf dalam Islam yang Harus Dipenuhi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
28 Oktober 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi taaruf. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi taaruf. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, taaruf artinya berkenalan atau saling mengenal. Sedangkan secara istilah, taaruf adalah tahapan perkenalan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk mengenal calon pasangan lebih dekat sebelum melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT
Laila Anugrah dalam buku yang berjudul Assalamualaikum Imamku karya (2016) menegaskan bahwa taaruf berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar’i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengetahui kriteria calon pasangan sebelum menikah.
Jumhur ulama dari empat mazhab mengatakan bahwa hukum taaruf adalah sunah. Sebelum melangsungkan prosesnya, setiap calon harus memilih orang yang dipercaya untuk menjadi perantara taaruf.
Dengan adanya perantara, masing-masing pihak bisa mendapatkan informasi tentang calon pasangannya dengan lebih objektif. Apa saja syarat perantara taaruf yang harus dipenuhi? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan dalam artikel berikut.

Syarat Perantara Taaruf

Pada hakikatnya, perantara taaruf berperan dalam membantu mempertegas proses taaruf itu sendiri. Ia ikut berperan dalam menentukan kapan waktu taaruf akan berakhir, proses pertemuan dengan orangtua, waktu acara lamaran, dan lain sebagainya.
Ilustrasi taaruf. Foto: pixabay
Dengan bantuan perantara, proses taaruf tidak akan berjalan terlalu lama. Kemudian, calon pasangan pun akan terhindar dari fitnah dan perbuatan maksiat.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, ada beberapa syarat perantara taaruf yang harus dipenuhi. Pertama, perantara tersebut harus mengenal sifat dan karakteristik dari calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.
Kemudian, perantara taaruf juga harus bersikap objektif. Ia harus memberikan informasi valid kepada calon pasangan tentang keburukan dan kebaikan calon yang diwakili.
Dijelaskan dalam buku Yuk Taaruf oleh Merli Ummu Khila (2019), perantara taaruf hendaknya berasal dari mahram calon pasangan masing-masing seperti bibi, paman, dan sepupu. Ia harus amanah dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan calon pasangan.
Di sisi lain, para ulama juga membolehkan perantara taaruf berasal dari yang bukan mahram seperti guru mengaji, ustad, sahabat, ataupun teman. Namun, diutamakan bagi mereka yang sudah menikah saja.
Ilustrasi syarat perantara taaruf. Foto: pixabay

Tata Cara Taaruf Sesuai Syariat Islam

Ada beberapa rambu yang harus diperhatikan dalam melakukan taaruf. Dirangkum dari buku A-Z Taaruf Khitbah Nikah & Talak bagi Muslimah karya Honey Miftahuljanah, berikut penjelasan lengkapnya:
ADVERTISEMENT

1. Menjaga pandangan mata dan hati

Jangan biarkan hawa nafsu menyelimuti diri hanya karena merasa telah berada dalam koridor yang benar saat melakukan taaruf. Jangan pula membiarkan penglihatan dan hati bebas berkeliaran dari hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah SWT.

2. Tema pembicaraan tidak mengandung dosa dan nafsu

Berhati-hati dalam berkomunikasi dengan pasangan taaruf karena akan dijadikan pertimbangan utama bagi seorang Muslim. Jangan biarkan tema-tema yang menyerempet dosa atau bahkan pembicaraan yang bertemakan seks muncul dalam proses taaruf.

3. Tidak melakukan khalwat

Khalwat adalah berdua-duaan di antara seorang laki laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi atau tersembunyi. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh pasangan yang sedang melakukan taaruf untuk menghindari dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
(MSD)