Konten dari Pengguna

Memahami Tugas KPPS dalam Proses Pemutungan Suara

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota kelompok ini terdiri atas tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.

Anggota KPPS harus memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Seleksi penerimaan anggotanya dilakukan secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.

Mengutip buku Kelembagaan Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dkk., KPPS dibentuk berdasarkan keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. Tata kerjanya ditetapkan melalui keputusan Mendagri atau Ketua LPU.

KPPS berperan dalam proses pemungutan suara di TPS. Apa saja tugas KPPS yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Tugas KPPS dalam Proses Pemungutan Suara

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dalam wilayah kerjanya. Tiap anggotanya memiliki tugas masing-masing.

Dikutip dari buku Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1977, berikut poin lengkapnya yang bisa Anda simak, sebagaimana termuat dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3:

(1) Pembagian tugas dan penetapan Anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang diatur sebagai berikut:

  • Anggota nomor 1 adalah Ketua KPPS yang bertugas memimpin rapat pemungutan suara;

  • Anggota nomor 2 yang duduk mendampingi Ketua bertugas mencocokkan nama pemilih dalam Kutipan Daftar Pemilih untuk TPS dengan nomor tanda terdaftar pemilih dan memberikan Tanda Pemberian Suara kepada Pemilih;

  • Anggota nomor 3, 4 dan masing-masing ditempatkan di depan Bilik Pemberian Suara dan bertugas memberikan petunjuk dan memelihara kelancaran Pemilih yang akan memberikan suaranya untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II, yaitu dengan cara:

  1. Anggota nomor 3 menunjukkan Bilik Pemberian Suara untuk DPR kepada pemilih yang telah diberi Tanda Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR oleh Anggota Nomor 2 dan setelah keluar dari Bilik, Pemberian Suara memberitahukan kepada Pemilih tersebut untuk kembali mengambil Tanda Pemberian Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I pada Anggota nomor 2;

  2. Anggota nomor 4 menunjukkan Bilik Pemberian suara untuk DPRD I kepada Pemilih yang telah diberi tanda Pemberian Suara sebagai dimaksud (i) dan setelah keluar dari Bilik Pemberian Suara memberi tahukan kepada Pemilih tersebut untuk kembali mengambil Tanda Pemberian Suara untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II pada Anggota Nomor 2;

  3. Anggota nomor 5 menunjukkan Bilik Pemberian Suara untuk DPRD II Kepada Pemilih yang telah diberi Tanda Pemberian Suara sebagai dimaksud (ii) dan setelah keluar dari Bilik Pemberian Suara memberitahukan kepada Pemilih tersebut jalan pintu ke luar TPS.

  • Anggota nomor 6 ditempatkan di meja Pimpinan dengan tugas membantu dan mendampingi Ketua terutama mem-persiapkan Tanda Pemberian suara menurut jenis Perwakilan yang akan diberikan oleh Anggota Nomor 2 kepada Pemilih dan memberi lobang Tanda Pemberian Suara pada Angka Romawi I/II/III/IV/V sesuai dengan nomor TPS/Sub TPS vang bersangkutan dengan alat pelobang yang telah disediakan;

  • Anggota nomor 7 ditempatkan di dekat pintu masuk dan bertugas mengatur para pemilih yang akan masuk ruangan TPS dan mengatur ketertiban Pemilih yang menunggu giliran memberikan suaranya di tempat duduk Pemilih.

Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin

(2) Dalam hal Anggota KPPS terdiri dari 6 (enam) orang Anggota, maka pembagian tugas diantara keenam Anggota KPPS tersebut sesuai dengan nomor urutnya selain seperti tugas-tugas sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, untuk Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 5 dan tugas Anggota Nomor 5 dapat dirangkap oleh Anggota Nomor 4;

(3) Dalam hal KPPS terdiri dari 5 (lima) orang Anggota, maka tugas Anggota Nomor 6 digantikan oleh Anggota Nomor 5, tugas Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 4 dan tugas Anggota Nomor 4 dan nomor 5 dirangkap oleh Anggota Nomor 3.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu KPPS?

chevron-down

Komisi Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara.

Berapa jumlah anggota KPPS?

chevron-down

Terdiri atas tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.

Apa tugasnya?

chevron-down

KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS dalam wilayah kerjanya.