Konten dari Pengguna

Memahami Tugas KPPS dalam Proses Pemutungan Suara

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Januari 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS dan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota kelompok ini terdiri atas tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
ADVERTISEMENT
Anggota KPPS harus memenuhi syarat berdasarkan UU Pemilu. Seleksi penerimaan anggotanya dilakukan secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
Mengutip buku Kelembagaan Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dkk., KPPS dibentuk berdasarkan keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. Tata kerjanya ditetapkan melalui keputusan Mendagri atau Ketua LPU.
KPPS berperan dalam proses pemungutan suara di TPS. Apa saja tugas KPPS yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Tugas KPPS dalam Proses Pemungutan Suara

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
KPPS dalam Rapat Pemungutan Suara bertugas menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS dalam wilayah kerjanya. Tiap anggotanya memiliki tugas masing-masing.
Dikutip dari buku Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1977, berikut poin lengkapnya yang bisa Anda simak, sebagaimana termuat dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3:
ADVERTISEMENT
(1) Pembagian tugas dan penetapan Anggota KPPS yang terdiri dari 7 orang diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi mencoblos saat pemilu. Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin
(2) Dalam hal Anggota KPPS terdiri dari 6 (enam) orang Anggota, maka pembagian tugas diantara keenam Anggota KPPS tersebut sesuai dengan nomor urutnya selain seperti tugas-tugas sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c, untuk Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 5 dan tugas Anggota Nomor 5 dapat dirangkap oleh Anggota Nomor 4;
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal KPPS terdiri dari 5 (lima) orang Anggota, maka tugas Anggota Nomor 6 digantikan oleh Anggota Nomor 5, tugas Anggota Nomor 7 digantikan oleh Anggota Nomor 4 dan tugas Anggota Nomor 4 dan nomor 5 dirangkap oleh Anggota Nomor 3.
(MSD)