Memperingati Hari Pencegahan Genosida Internasional, Ini Pesan Sekjen PBB

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Genosida merupakan aksi pembunuhan besar-besaran secara keji yang dikecam oleh seluruh dunia. Karena itu, dunia lewat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sepakat untuk menetapkan Hari Pencegahan Genosida Internasional.
Hari Pencegahan Genosida Internasional sering juga disebut Hari Internasional untuk Peringatan dan Martabat Korban Kejahatan Genosida dan Pencegahan Kejahatan Ini. Penetapan hari ini dilakukan Majelis Umum PBB dengan resolusi 69/323 pada 29 September 2015.
Mereka sepakat memilih 9 Desember sebagai Hari Pencegahan Genosida Internasional. Dengan demikian, di tahun 2025 ini, sudah genap 10 tahun masyarakat dunia memperingati hari penting tersebut.
Memahami Hari Pencegahan Genosida Internasional
Dikutip dari laman resmi United Nationas, Majelis Umum PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Pencegahan Genosida Internasional, sekaligus peringatan 77 Konvensi Genosida tahun 1948 yang diadopsi Majelis Umum.
Konvensi ini menandakan komitmen komunitas internasional untuk “tidak akan pernah lagi” melakukan genosida. Konvensi ini pula yang memberikan definisi hukum internasional pertama tentang makna genosida. Makna itu yang diadopsi secara luas sampai sekarang.
Menurut Konvensi Genosida Pasal 2, genosida adalah "setiap tindakan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama … ", termasuk:
Membunuh anggota kelompok;
Menyebabkan cedera fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
Dengan sengaja menciptakan kondisi lingkungan tertentu pada suatu kelompok yang tujuannya untuk membinasakan fisik mereka secara keseluruhan atau sebagian;
Menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
Memindahkan secara paksa anak-anak suatu kelompok ke kelompok lain.
Konvensi ini juga menegaskan bahwa genosida, baik yang dilakukan di masa damai maupun perang, merupakan kejahatan menurut hukum internasional. Kejahatan ini wajib dicegah dan dihukum oleh para pihak Konvensi (Pasal 1).
Sayangnya, hingga kini praktik-praktik genosida masih saja terlihat. Hal ini diungkapkan Antonio Guterres selaku Sekertaris Jenderal PBB dalam pidatonya yang bertajuk Message for the International Day of Commemoration & Dignity of the Victims of the Crime of Genocide & the Prevention of this Crime.
“Kita berjanji 'tidak akan pernah lagi'. Namun, janji itu hampir saja dilanggar di banyak tempat. Konflik yang disertai kekerasan, kurangnya akuntabilitas, dan teknologi digital yang memperkuat kebencian dan misinformasi, semuanya memudahkan momok genosida untuk muncul kembali.”
Majelis Umum PBB pun menyatakan keprihatinan pada ribuan manusia tak berdosa yang terus menjadi korban genosida sampai sekarang, terlepas dari upaya masyarakat internasional untuk mencegah aksi keji itu.
Antonio menekankan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mencegah kejahatan genosida dan menghukum pelakunya. Hal ini sesuai dengan aturan Konvensi Genosida yang menyatakan tanggung jawab utama untuk mencegah dan menghentikan genosida berada di tangan negara.
“Negara mempunyai kewajiban utama untuk mencegah kejahatan genosida dan menghukum pelakunya, dan saya menyerukan kepada pemerintah yang belum meratifikasi (menandatangani dan mengesahkan) Konvensi ini untuk segera melakukannya,” tekan Antonio.
"Saya juga mendesak seluruh pemerintah untuk menerapkan Konvensi ini secara utuh dan mengadili para pelakunya,” pungkasnya.
Baca Juga: Tokoh Yahudi Dunia Desak Israel Disanksi atas Genosida Gaza
(DEL)
