Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menabrak Kucing dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
23 September 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , setiap makhluk yang bernyawa harus diperhatikan hak hidupnya, termasuk hewan. Salah satu hewan yang wajib diperlakukan dengan baik adalah kucing.
ADVERTISEMENT
Kucing merupakan hewan peliharaan kesayangan Rasulullah SAW. Semasa hidupnya, beliau memiliki seekor kucing yang diberi nama Muezza.
Muezza setia menemani Rasulullah saat berada di rumah. Salah satu sifat Muezza yang Rasulullah sukai adalah ia selalu mengeong ketika mendengar azan dan suaranya seolah-olah terdengar seperti mengikuti lantunan suara azan tersebut.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah pernah berpesan kepada para sahabatnya untuk menyayangi kucing peliharaan layaknya keluarga sendiri.
Ada hukuman bagi orang-orang yang menyakiti kucing dengan sengaja. Lantas, bagaimana hukum menabrak kucing dalam Islam?
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Islam mengajarkan manusia untuk memperlakukan hewan dengan baik, kecuali yang mengganggu dan membahayakan nyawa manusia. Sebagai hewan yang tidak berbahaya, kucing termasuk yang tidak boleh dizalimi oleh manusia.
Pada dasarnya, menabrak kucing dalam Islam hukumnya sama seperti menyakiti hewan lainnya. Setiap hewan baik berupa peliharaan maupun liar memiliki hak yang sama. Sebagaimana diterangkan dalam riwayat hadits berikut:
ADVERTISEMENT
"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Jangan kalian menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan.'" (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa manusia tidak boleh menganiaya hewan di sekitarnya. Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan, larangan pada hadits riwayat Imam Muslim tersebut bermakna pengharaman bagi umat Islam menganiaya hewan.
Dengan demikian, menabrak kucing dalam Islam yang dilakukan secara sengaja hukumnya haram dan mendapat dosa. Hukuman bagi orang yang menyakiti kucing dengan sengaja dijelaskan lebih lanjut dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim.
Hadits tersebut mengisahkan tentang seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucingnya dan tidak pula melepas kucingnya untuk mencari makan sendiri. Rasulullah pun menjelaskan bahwa hukuman bagi wanita tersebut adalah siksa neraka. Berikut keterangan haditsnya:
ADVERTISEMENT
"Dari Ibnu Mar bahwa Rasulullah bersabda, 'Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas tidak berlaku khusus untuk kucing saja, tetapi juga hewan-hewan lainnya yang tidak mengganggu dan membahayakan manusia. Jadi, menganiaya hewan dengan sengaja hukumnya haram dan pelakunya akan mendapat dosa.
Namun, jika menabrak kucing secara tidak sengaja, maka tidak ada hukuman dosa bagi orang tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi:
"Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5)
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, jika menabrak kucing tanpa unsur kesengajaan, orang yang menabrak tidak menanggung risiko apa pun. Pengecualian apabila kucing yang ditabrak ternyata milik orang lain, ada risiko ganti rugi kepada pemiliknya.
(SFR)
Live Update