Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?
5 Februari 2021 14:17 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah negara terbangun dari empat unsur penting, salah satunya adalah warga negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur secara rinci oleh Undang-Undang Dasar 1945. Keduanya melekat dalam diri seseorang sejak lahir sampai wafat.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan dalam kehidupan seorang manusia . Keduanya harus dipenuhi tanpa perlu merusak esensinya satu sama lain.
Apa itu hak dan kewajiban? Mengapa hak dan kewajiban harus seimbang?
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah hal yang secara mutlak dimiliki seseorang sejak ia lahir. Hak bersifat fakultatif, artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan kehendak.
Contoh hak warga negara:
ADVERTISEMENT
Sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab seseorang sebagai warga negara yang harus dipenuhi secara sadar agar tercipta lingkungan yang baik dan sejahtera. Kewajiban ini sifatnya harus dipenuhi. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Contoh kewajiban warga negara:
Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang?
Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hak sendiri dimaknai sebagai sesuatu yang diperoleh dan bisa dituntut apabila seseorang sudah melaksanakan kewajibannya. Namun apabila kewajiban tersebut tidak terlaksana, maka sulit untuk menuntut hak. Idealnya pemenuhan kewajiban haruslah didahulukan dari tuntutan pemenuhan hak.
(MSD)