Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengapa Pernikahan Mut'ah Dilarang dalam Islam? Ini Alasannya
21 Juni 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Fenomena nikah mut’ah atau kawin kontrak masih kerap ditemui di beberapa wilayah di Indonesia. Sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Menurut sejarah, nikah mut’ah merupakan warisan tradisi masyarakat Arab pra-Islam. Jenis pernikahan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi wanita yang berasal dari sukunya masing-masing.
Pada masa Rasulullah SAW, praktik nikah mut’ah pernah mengalami beberapa kali perubahan hukum. Rasulullah pernah membolehkannya 2 kali, kemudian melarangnya 2 kali. Hingga akhirnya, nikah mut’ah diharamkan untuk selamanya.
Banyak yang bertanya-tanya, mengapa pernikahan mut’ah dilarang dalam Islam? Untuk mengetahui alasan di baliknya, pahami pembahasan berikut ini.
Larangan Pernikahan Mut’ah dalam Islam
Dalil dilarangnya nikah mut’ah dalam Islam termuat dalam hadits yang driwayatkan Ibnu Majah. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah. Ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan nikah mut’ah setelah itu hingga hari kiamat.”
ADVERTISEMENT
Allah dengan tegas mengharamkan nikah mut’ah untuk selama-lamanya. Meski nikah mut’ah tidak bisa disamakan dengan perzinaan, namun praktiknya tetap tidak elok.
Sebagian ulama berpendapat bahwa haramnya nikah mut’ah dalam Islam sudah menjadi hasil ijma’ (ketetapan). Jika dilihat dari tujuannya, nikah mut’ah banyak dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan syahwat, bukan untuk menjalin rumah tangga seutuhnya.
Dijelaskan dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab: 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab (2010), nikah mut’ah bisa membuka kesempatan bagi laki-laki hidung belang dan perempuan tidak baik untuk melakukan praktik perzinaan atas nama agama. Mereka hanya mementingkan status, bukan ketentuan yang ditetapkan oleh syariat.
Perkawinan tersebut juga tidak bisa mendatangkan kebahagiaan karena kedua belah pihak tidak ingin hidup bersama selama-lamanya. Menikah dengan menetapkan masa berlaku sejak awal tidak pantas disebut sebagai pernikahan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, nikah mut’ah juga tidak bisa melahirkan cinta yang tulus. Sebab, tujuan awalnya hanya diniatkan untuk memperoleh kenikmatan sementara.
Keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah tentu tidak bisa tercapai melalui praktik nikah mut’ah. Itu alasan mengapa umat Muslim diperintahkan untuk menjauhinya.
Adapun segelintir ulama syiah yang membolehkan pernikahan mut’ah biasanya menetapkan standar-standar yang baku. Mereka menegaskan bahwa nikah mut’ah hendaknya tidak dilakukan oleh orang yang beristri.
Imam Ja’far ash-Shodiq pernah ditanya tentang hukum nikah mut’ah. Beliau kemudian menjawab, “Mut’ah halal tetapi janganlah kawin kecuali dengan perempuan yang suci/terhormat.”
Dalil bagi mereka yang membolehkan pernikahan mut’ah didasarkan pada Surat An-nisa ayat 24. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
ADVERTISEMENT
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(MSD)