Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Extrajudicial Killing dalam Perspektif Hukum HAM
3 September 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut. Terbaru, Komnas HAM telah menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi atas penyelidikan kasus tersebut kepada Polri.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparanNEWS, dalam laporannya, Komnas HAM menemukan adanya isu extrajudicial killing. Hal ini disampaikan oleh Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto usai menerima laporan akhir yang diserahkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
"Ada 3 substansi rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama dari kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 [KUHP] kalau di Komnas HAM extrajudicial killing, sebetulnya sama," kata Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Selain itu, ada dua hal lagi yang jadi rekomendasi, yaitu kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan ataupun penganiayaan dan adanya tindak pidana obstruction of justice.
Lantas, apa tu extrajudicial killing yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir J tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Arti Extrajudicial Killing
Extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum atau putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tindakan ini dianggap melanggar HAM karena memutus hak seseorang untuk memperoleh proses hukum secara adil.
Dijelaskan dalam laman resmi World Organisation Against Torture atau OMCT, extrajudicial killing terjadi ketika seseorang yang menduduki jabatan resmi sengaja membunuh orang lain tanpa melalui proses hukum. Perampasan hak hidup yang semena-mena seperti itu sering kali menargetkan lawan politik, aktivis, atau kelompok yang terpinggirkan.
Kematian akibat penyiksaan atau perlakuan semena-mena lainnya dalam penahanan juga dapat termasuk dalam kategori ini. Contohnya, aparat yang menggunakan senjata api untuk melumpuhkan tersangka dalam proses peradilan pidana.
Menurut Zainal Muhtar dalam jurnal Supremasi Hukum, tindakan extrajudicial killing dapat dikenali dengan beberapa ciri, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Secara hukum, pembunuhan di luar proses hukum atau extrajudicial killing ini sangat dilarang keras oleh ketentuan HAM. Larangan ini tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Hukum perundang-undangan nasional pun turut mengatur soal ini. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Di samping itu, tindakan extrajudicial killing juga termasuk pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin secara hukum oleh Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
(ADS)