Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Galbay Pinjol dan Risiko Melakukannya
20 Januari 2023 9:31 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 11 Februari 2023 6:24 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Galbay pinjol adalah singkatan dari gagal bayar pinjaman online. Ini merupakan kondisi ketika seseorang gagal melunasi cicilan pinjaman yang diambil melalui platform atau aplikasi pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai alasan yang menyebabkan seseorang galbay pinjol. Mulai dari kesulitan keuangan, kesalahan dalam menghitung cicilan, atau bahkan sengaja tidak membayar.
Akibatnya, peminjam dikenakan denda atau bunga yang lebih besar. Ada pula yang mengalami masalah pada kartu kredit mereka sehingga sulit melakukan transaksi.
Galbay pinjol sendiri sebetulnya dapat dialami seseorang yang melakukan pinjaman di aplikasi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun yang ilegal. Untuk itu, masyarakat harus lebih selektif dan memiliki komitmen tinggi dalam melakukan pinjaman.
Mengutip laman aptika.kominfo.go.id, selain tidak terdaftar di OJK, ciri pinjol ilegal adalah tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Syarat melakukan pinjaman di pinjol ilegal pun terbilang sangat mudah. Hanya dengan menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri, dana pinjaman akan segera cair.
ADVERTISEMENT
Penawaran menggiurkan itulah yang akhirnya menjebak banyak orang. Pasalnya, bunga di pinjol ilegal biasanya lebih tinggi, sementara jangka waktu pinjamannya singkat.
Sebelum melakukan pinjaman, seseorang wajib memastikan apakah jasa pinjol yang akan ia gunakan sudah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK .
Ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan apabila mereka galbay pinjol. Apa saja?
Risiko Galbay Pinjol
1. Denda
Saat tidak mampu melunasi utang pinjol tepat waktu, debitur akan dikenai denda. Apabila tidak dibayarkan, beban dendanya akan semakin menumpuk. Ditambah dengan beban bunga yang tinggi, pinjaman online mungkin nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.
2. Masuk Daftar Hitam Pusdafil
Mengutip Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital oleh Astri Rumondang dkk., seluruh aktivitas pinjam meminjam di pinjol diawasi dan direkam di Pusat data fintech lending (Pusdafil). Data-data debitur atau peminjam mulai dari identitas sampai riwayat kredit tersimpan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Menurut OktvnHrdynt_ dalam buku Gurita PINJaman OnLine, mereka yang tidak bisa melunasi pinjamannya setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Pusdafil. Jika sudah begini, akan sulit baginya mendapat bantuan finansial kembali dari lembaga keuangan di Indonesia.
Dengan kata lain, mereka tidak bisa lagi mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun.
3. Dikejar-kejar Debt Collector
Meski dilakukan secara resmi melalui platform pinjol ilegal yang terdaftar di OJK, seseorang yang tidak mampu melunasi pinjamannya tetap akan dihantui oleh debt collector. Kehadiran debt collector tentu meresahkan dan membuat hidup jadi tidak tenang.
Namun, dalam melakukan penagihan, debt collector juga wajib mematuhi peraturan OJK dengan membawa surat tugas dan sertifikat profesi. Selain itu, mereka dilarang menagih pinjol dengan cara tidak menyenangkan, seperti menguntit, mengancam, dan melakukan kekerasan.
ADVERTISEMENT
4. Penyitaan Aset
Jika debitur tidak kunjung melunasi pinjamannya, pihak pemberi pinjaman biasanya akan mengirim surat pemberitahuan atau surat pengiriman. Apabila dihiraukan, terpaksa aset debitur akan disita untuk menutupi atau melunasi cicilan yang tersisa. Rumah, kendaraan, dan tanah merupakan kepemilikan yang biasanya dijadikan jaminan.
(ADS)