Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Guru Honorer Lengkap dengan Hak dan Kewajibannya
4 November 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Guru adalah pendidik profesional yang bertugas mengajar, membimbing, melatih, serta mengarahkan peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Tidak hanya mendidik siswa tingkat dasar dan menengah, guru juga turut terlibat dalam pendidikan anak usia dini.
ADVERTISEMENT
Guru menjadi subjek paling penting dalam keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Tanpa guru, proses pembelajaran pun tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, permasalahan soal guru cukup kompleks untuk dibicarakan. Salah satu yang paling mendasar ialah tentang keberadaan guru honorer dan kesejahterannya.
Apa itu guru honorer dan bagaimana perannya bagi pendidikan Indonesia? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Guru Honorer
Secara sederhana, guru honorer dapat diartikan sebagai tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tetap menerima honorarium setiap bulannya. Berbeda dengan PNS, guru honorer tidak diberikan fasilitas dan tunjangan hari tua.
Meski begitu, tugas guru honorer sama saja dengan guru PNS. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di sekolah sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan. Yang membedakan keduanya ialah soal kesejahteraan saja.
ADVERTISEMENT
Mengutip Tesis berjudul Kesejahteraan Subjektif Guru Honorer SDN di Gugus 02 Kecamatan Tiga Raksa oleh Rittah Riani (2020), kesejahteraan guru PNS sudah ditanggung pemerintah secara langsung. Sedangkan guru honorer belum sepenuhnya mendapat kesejahteraan tersebut. Bahkan, di beberapa daerah, guru honorer kerap mendapatkan upah di bawah minimum.
Gaji guru honorer sebenarnya sama dengan pegawai swasta. Ketentuan dasarnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 atau UU Cipta Kerja.
Namun dalam beberapa situasi, guru honorer masih mendapat upah yang kecil bahkan di bawah standar minimum. Nominal gaji yang diterima berkisar antara Rp300.000-Rp1.000.000 saja. Angka ini tentu jauh dari kata sejahtera.
Bicara soal tunjangan, guru honorer juga tidak mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS. Mereka tidak diberikan fasilitas berupa dana pensiun, perlindungan, dan jaminan hari tua.
Karena itu, banyak guru honorer yang berkeinginan menjadi guru PNS. Mereka mengikuti sejumlah proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Harapannya, dengan mengikuti seleksi tersebut, kesejahteraan mereka semakin terjamin, baik dalam segi gaji maupun tunjangan. Selain menjadi guru PNS, guru honorer juga bisa mencoba peruntungannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Posisi ini sama seperti guru PNS, yang membedakan hanya statusnya saja. Mengutip Perpres No.98/2020, berikut daftar gaji PPPK CASN untuk Anda ketahui:
ADVERTISEMENT
(MSD)