Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Pantarlih Pemilu beserta Tugas dan Perannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Januari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Pantarlih Pemilu tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk masyarakat umum pada tanggal 26-31 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Pantarlih sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Panitia ini diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih pada pelaksanaan Pemilu.
Mengutip buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum susunan Fajlurrahman Jurdi (2018), Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Nantinya, Pantarlih ditugaskan langsung di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tugas Pantarlih dalam pelaksanaan Pemilu cukup krusial. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu Pantarlih beserta tugasnya.

Peran dan Tugas Pantarlih

Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
Tugas Pantarlih dalam pelaksanaan Pemilu cukup krusial. Panitia ini bertanggung jawab untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, tugas ini tidak bisa dibebankan kepada sembarangan orang. Calon anggota Pantarlih harus memiliki sikap bersungguh-sungguh dan tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Kerja Pantarlih yang diterbitkan oleh KPU, seorang Pantarlih wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT, RW, dan perangkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, ia juga harus teliti dan ekstra hati-hati.
Tugas dan peran Pantarlih dijelaskan dengan detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1980. Berikut uraian lengkapnya yang bisa Anda simak.

Pasal 23

Pasal 24

ADVERTISEMENT

Pasal 25

Tanggung Jawab Pantarlih

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan data pemilih aman dan akurat. Pantarlih juga harus melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian yang diuraikan dalam poin-poin berikut ini:
ADVERTISEMENT
(MSD)