Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu Pantarlih Pemilu beserta Tugas dan Perannya
30 Januari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pantarlih sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Panitia ini diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih pada pelaksanaan Pemilu .
Mengutip buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum susunan Fajlurrahman Jurdi (2018), Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Nantinya, Pantarlih ditugaskan langsung di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tugas Pantarlih dalam pelaksanaan Pemilu cukup krusial. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu Pantarlih beserta tugasnya.
Peran dan Tugas Pantarlih
Tugas Pantarlih dalam pelaksanaan Pemilu cukup krusial. Panitia ini bertanggung jawab untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, tugas ini tidak bisa dibebankan kepada sembarangan orang. Calon anggota Pantarlih harus memiliki sikap bersungguh-sungguh dan tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Kerja Pantarlih yang diterbitkan oleh KPU, seorang Pantarlih wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT, RW, dan perangkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, ia juga harus teliti dan ekstra hati-hati.
Tugas dan peran Pantarlih dijelaskan dengan detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1980. Berikut uraian lengkapnya yang bisa Anda simak.
Pasal 23
Pasal 24
ADVERTISEMENT
Pasal 25
Tanggung Jawab Pantarlih
Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan data pemilih aman dan akurat. Pantarlih juga harus melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian yang diuraikan dalam poin-poin berikut ini:
ADVERTISEMENT
(MSD)