Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Pantarlih Pemilu beserta Tugas dan Perannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan

KPU telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Pantarlih Pemilu tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk masyarakat umum pada tanggal 26-31 Januari 2023.

Pantarlih sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Panitia ini diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih pada pelaksanaan Pemilu.

Mengutip buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum susunan Fajlurrahman Jurdi (2018), Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Nantinya, Pantarlih ditugaskan langsung di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tugas Pantarlih dalam pelaksanaan Pemilu cukup krusial. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu Pantarlih beserta tugasnya.

Peran dan Tugas Pantarlih

Ilustrasi Pemilu. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan

Tugas Pantarlih dalam pelaksanaan Pemilu cukup krusial. Panitia ini bertanggung jawab untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Oleh karena itu, tugas ini tidak bisa dibebankan kepada sembarangan orang. Calon anggota Pantarlih harus memiliki sikap bersungguh-sungguh dan tanggung jawab.

Mengutip Buku Kerja Pantarlih yang diterbitkan oleh KPU, seorang Pantarlih wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti RT, RW, dan perangkat desa. Dalam menjalankan tugasnya, ia juga harus teliti dan ekstra hati-hati.

Tugas dan peran Pantarlih dijelaskan dengan detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1980. Berikut uraian lengkapnya yang bisa Anda simak.

Pasal 23

  1. Pantarlih dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.

  2. Tugas Pantarlih adalah membantu tugas-tugas PPS; dan menyelenggarakan pendaftaran pemilih.

Pasal 24

  1. Kepaka Desa/Kelurahan karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua Pantarlih.

  2. Anggota Pantarlih terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, atas usul Camat/Ketua PPS.

  3. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada Pantarlih ditunjuk seorang Sekretaris dan beberapa orang pembantunya; Sekretaris Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh Camat/ Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Kelurahan / Ketua Pantarlih.

Pasal 25

  1. Tata kerja Pantarlih ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

  2. Selambat-lambatnya 30 hari setelah daftar pemilih disahkan, Pantarlih dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.

Tanggung Jawab Pantarlih

Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab untuk memastikan data pemilih aman dan akurat. Pantarlih juga harus melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian yang diuraikan dalam poin-poin berikut ini:

  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;

  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;

  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal;

  • Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;

  • Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur tujuh belas tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;

  • Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;

  • Mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;

  • Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

  • Mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;

  • Mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada Formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat pemilih.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan dari Pantarlih?

chevron-down

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Apa tugas Pantarlih?

chevron-down

Panitia ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih pada pelaksanaan Pemilu mendatang.

Siapa yang membentuk Pantarlih?

chevron-down

Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).