Mengenal Apa Itu PPSU dan Tugasnya sebagai Pasukan Oranye

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.
Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna oranye. Itu sebabnya petugas PPSU juga sering disebut dengan Pasukan Oranye. Masyarakat pun dapat dengan mudah mengenali petugas PPSU yang sedang bertugas di pinggir jalan.
Petugas PPSU melakukan tugasnya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja. Dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Lantas, apa saja tugas-tugas petugas PPSU yang berdampak bagi masyarakat secara menyeluruh? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Tugas PPSU
Tugas PPSU termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, terkhusus pada Pasal 5.
Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, serta penerangan jalanan umum.
1. Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan
Tugas ini meliputi:
Perbaikan jalan berlubang di wilayah Kelurahan;
Perbaikan dan pengecatan kanstin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah Kelurahan; dan
Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah Kelurahan.
2. Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran
Tugas ini meliputi:
Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal;
Pengurangan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan
Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
3. Penanganan Prasarana dan Taman
Tugas ini meliputi:
Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;
Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;
Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan;
Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan
Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
4. Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan
Tugas ini meliputi:
Penyapu jalan di wilayah Kelurahan;
Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
Pembersihan coret-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan
Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
5. Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan
Tugas ini meliputi:
Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan
Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan PPSU?

Apa yang dimaksud dengan PPSU?
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.
Apa saja tugas PPSU?

Apa saja tugas PPSU?
Petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, serta penerangan jalanan umum.
Apakah PPSU dan Pasukan Oranye itu sama?

Apakah PPSU dan Pasukan Oranye itu sama?
PPSU dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye karena seragamnya yang berwarna oranye.
