Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu PPSU dan Tugasnya sebagai Pasukan Oranye
13 Agustus 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.
ADVERTISEMENT
Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna oranye. Itu sebabnya petugas PPSU juga sering disebut dengan Pasukan Oranye . Masyarakat pun dapat dengan mudah mengenali petugas PPSU yang sedang bertugas di pinggir jalan.
Petugas PPSU melakukan tugasnya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja. Dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Lantas, apa saja tugas-tugas petugas PPSU yang berdampak bagi masyarakat secara menyeluruh? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Tugas PPSU
Tugas PPSU termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, terkhusus pada Pasal 5.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, serta penerangan jalanan umum.
1. Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan
Tugas ini meliputi:
2. Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran
Tugas ini meliputi:
3. Penanganan Prasarana dan Taman
Tugas ini meliputi:
ADVERTISEMENT
Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
4. Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan
Tugas ini meliputi:
5. Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan
Tugas ini meliputi:
(ADS)