Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu PPSU dan Tugasnya sebagai Pasukan Oranye

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Agustus 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas PPSU Cipinang Utara dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur membersihkan puing-puing dan reruntuhan dari sejumlah bangunan yang terbakar di kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Selasa (11/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PPSU Cipinang Utara dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Timur membersihkan puing-puing dan reruntuhan dari sejumlah bangunan yang terbakar di kawasan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Selasa (11/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Petugas PPSU bekerja di tingkat Kelurahan untuk mempercepat lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.
ADVERTISEMENT
Petugas PPSU identik dengan seragamnya yang berwarna oranye. Itu sebabnya petugas PPSU juga sering disebut dengan Pasukan Oranye. Masyarakat pun dapat dengan mudah mengenali petugas PPSU yang sedang bertugas di pinggir jalan.
Petugas PPSU melakukan tugasnya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja. Dalam Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
Lantas, apa saja tugas-tugas petugas PPSU yang berdampak bagi masyarakat secara menyeluruh? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

Tugas PPSU

Petugas PPSU membersihkan lumpur usai air banjir di Kebon Pala, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (16/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tugas PPSU termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, terkhusus pada Pasal 5.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, serta penerangan jalanan umum.

1. Penanganan Prasarana dan Sarana Jalan

Tugas ini meliputi:

2. Penanganan Prasarana dan Sarana Saluran

Tugas ini meliputi:

3. Penanganan Prasarana dan Taman

Tugas ini meliputi:
ADVERTISEMENT
Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
Petugas PPSU membersihkan sampah yang menyumbat saluran air saat banjir di Jalan Gunung Sahari, Mangga Dua, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

4. Penanganan Prasarana dan Sarana Kebersihan

Tugas ini meliputi:

5. Penanganan Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan

Tugas ini meliputi:
(ADS)