Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu TKDN, Nilai, Tujuan, dan Manfaatnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fasilitas penampungan barang curah berupa semen milik PT Semen Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas penampungan barang curah berupa semen milik PT Semen Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan

Larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia merupakan buntut dari sertifkat TKDN Apple yang sudah habis masa berlakunya. Pihak Apple disebut belum merealisasikan komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar. Lalu sebenarnya, apa itu TKDN?

TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. Ini merupakan besaran komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan antara barang dan jasa.

Menurut laman Kemenperin, TKDN merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberdayakan dan memperkuat industri dalam negeri.

Pemerintah telah menetapkan nilai minimal TKDN yang harus dimiliki oleh suatu produk. Agar lebih memahami regulasinya, simaklah pembahasannya berikut ini.

Pengertian dan Nilai TKDN

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Penggunaan Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN. Dasar hukum mengenai kebijakan ini termuat dalam Pasal 66 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2028 tentang PBJP beserta perubahannya.

Menurut buku Saku Peringkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2022), nilai TKDN ditetapkan berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi, dikurangi harga komponen luar negeri terhadap barang jadi. Harga barang jadi sendiri merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang. Adapun biaya produksinya meliputi:

  • Biaya tenaga kerja langsung

  • Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead)

  • Biaya untuk bahan (material) langsung

Tentu, tiap sektor memiliki nilai persentase yang berbeda, mulai dari industri alat kesehatan, alat mesin, elektronik, dan lain-lain. Berikut daftarnya yang bisa Anda simak:

  • Industri alat kesehatan rata-rata >60%

  • Industri alat mesin pertanian, rata-rata >43%

  • Industri ketenagalistrikan, rata-rata >40%. Rinciannya untuk pembangkit listrik >30-70%, jaringan transmisi >56-76%, gardu induk >17-65%.

  • Industri peralatan migas >25-40%

Tujuan dan Manfaat Penetapan TKDN

Ilustrasi pemilik bisnis importir. Foto: Shutterstock

Dirangkum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berikut tujuan dan manfaat penetapan TKDN dalam penggunaan produk dalam negeri:

  • Pada tahap perencanaan PBJ, nilai TKDN memberikan gambaran target yang ditetapkan pemerintah tentang besaran nilai penggunaan produksi dalam negeri pada PBJP.

  • Nilai TKDN menjadi ukuran penggunaan komponen dalam negeri pada suatu barang/jasa yang diadakan.

  • Nilai TKDN menjadi ukuran penggunaan komponen dalam negeri pada suatu barang/jasa yang diadakan.

  • Pada tahap pemilihan, TKDN menjadi satu pertimbangan dalam penentuan pemenang tender (dengan pemberian preferensi harga).

  • Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, TKDN akan menjadi acuan penyedia untuk bekerja & PPK untuk melakukan monitoring.

  • Pada tahap serah terima, realisasi TKDN menjadi salah satu syarat diterimanya pekerjaan & dasar penetapan sanksi jika terjadi ketidaksesuaian dengan komitmen.

Baca juga: Kenapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Alasannya Menurut Kemenperin

(MSD)