Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Arti Rasuah dan Jenis-Jenisnya
27 November 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rasuah merupakan masalah yang terjadi di hampir setiap negara, terutama negara miskin dan berkembang. Rasuah artinya berkaitan dengan tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Tindak kejahatan rasuah dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok di lingkup organisasi, perusahaan, bahkan negara.
Dalam hukum ketatanegaraan, rasuah termasuk kejahatan dengan kategori luar biasa (extraordinary crime) karena sifatnya yang sangat merusak.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang rasuah, simak arti dan jenis-jenisnya dalam ulasan berikut.
Rasuah Artinya Apa?
Secara harfiah, rasuah berasal dari kata ar risywah yang dalam Bahasa Arab bermakna suap. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rasuah artinya bersinonim dengan korupsi .
Rasuah atau korupsi secara umum dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi secara ekonomi maupun politik oleh diri sendiri atau orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut fatwa MUI No 23 tahun 2020, rasuah atau ryswah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang melanggar syariat (batik).
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Azyumardi Mahzar dalam bukunya Pemberantasan Korupsi Menuju Tata Pemerintahan yang Lebih Baik, rasuah artinya tindakan gelap dan tidak sah untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelompok.
Rasuah adalah tindakan yang sangat merugikan yang dapat menghancurkan organisasi secara perlahan. Di Indonesia sendiri, kasus rasuah masih sangat tinggi dan sulit diberantas.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 252 kasus korupsi dengan potensi kerugian mencapai Rp 33 triliun pada semester I 2022.
Jenis-jenis Rasuah
Dalam hukum ketatanegaraan, rasuah termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan secara sistematik dan terencana.
Orang yang melakukan rasuah bukan hanya yang memiliki kekuasaan, tetapi juga orang pintar dengan pengetahuan luar biasa. Oleh karena itu, rasuah disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lain, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, hingga perusakan lingkungan berat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tingkatannya, rasuah dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Berikut ini jenis-jenis rasuah sebagaimana dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi.
1. Petty Corruption
Petty corruption adalah korupsi skala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik. Jenis korupsi ini umumnya tidak bernilai besar, seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik yang semestinya gratis. Contoh petty corruption adalah memberikan uang damai kepada polisi saat ditilang.
2. Grand Corruption
Seperti namanya, grand corruption adalah korupsi kelas kakap. Korupsi jenis ini menyebabkan negara mengalami kerugian karena nilainya mencapai miliaran hingga triliunan.
Korupsi kelas kakap berlangsung secara sistematik dan melibatkan segelintir orang dari beberapa instansi. Umumnya pelaku grand corruption terdiri dari empat kategori, yakni pengambil keputusan atas regulasi serta aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
3. Political Corruption
Political corruption terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri sendiri atau kelompoknya.
Keuntungan yang dimaksud bisa berupa uang, status, maupun jabatan. Adapaun yang termasuk ke dalam political corruption adalah penyuapan, jual beli suara, nepotisme, hingga pembiayaan kampanye. Political corruption rentan terjadi saat anggota legislatif merangkap sebagai pengusaha atau memiliki keluarga yang berprofesi sebagai pengusaha.
(GLW)
Live Update