Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Formulir C1 Pemilu 2024 dan Jenis-jenisnya
29 Januari 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 15 Februari 2024 9:41 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Formulir C1 Pemilu 2024 adalah salah satu dokumen yang perlu diisi sebagai laporan proses pemungutan suara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada juga beberapa jenis formulir penting lainnya yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS. Salah satunya adalah model C.
Model C merupakan formulir yang digunakan sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Formulir C sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya model C1.
Apa Itu Formulir C1 Pemilu 2024?
Dikutip dari laman JDIH KPU, pada Pemilu 2024, Formulir C1 adalah formulir yang digunakan untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
Formulir ini dibuat untuk melaporkan proses pemungutan suara dan mengumpulkan data terkait hasil suara untuk calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Formulir C1 mencakup rincian perolehan suara untuk setiap partai politik dan calon di TPS tertentu. Informasi di dalamnya mencakup jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik yang berkontestasi di pemilihan tersebut.
Formulir C1 diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Adapun jenis-jenis Formulir C1 yaitu:
ADVERTISEMENT
Jenis Formulir C dalam Pemilu
Sebagaimana yang disebutkan , ada beberapa jenis formulir C dalam pelaksaanaan Pemilu, yakni:
1. Formulir C2
Formulir C2 digunakan sebagai catatan resmi yang mencatat kejadian khusus dan keberatan yang mungkin muncul selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Jadi, formulir ini diiisi jika terjadi hal-hal yang diluar prediksi pada pelaksaanan pemungutan suara.
2. Formulir C3
Formulir C3 adalah dokumen yang berfungsi sebagai surat pernyataan pendamping pemilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dokumen ini digunakan untuk mencatat informasi tambahan terkait pemilih, seperti bantuan pendampingan atau kebutuhan khusus selama proses pemilihan.
3. Formulir C4
Formulir C4 berfungsi sebagai surat pengantar yang menyampaikan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada Panitia Pemilihan Sementara (PPS). Dokumen ini merupakan bagian dari proses pelaporan hasil suara dari tingkat TPS ke tingkat yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
4. Formulir C5
Formulir C5 merupakan formulir yang diisi sebagai tanda terima yang menegaskan penerimaan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS. Dokumen ini diberikan kepada saksi dan Petugas Pemungutan Suara sebagai bukti penerimaan hasil perhitungan suara.
5. Formulir C6
Formulir C6 berfungsi sebagai surat pemberitahuan kepada pemilih terkait jadwal dan prosedur pemungutan suara dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dokumen ini berguna untuk memberikan informasi yang jelas kepada pemilih mengenai waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.
(SAI)