Konten dari Pengguna

Mengenal Gharar, Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 April 2021 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi belanja di pasar Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja di pasar Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdapat berbagai macam jual beli yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah gharar. Secara bahasa, gharar berasal dari Bahasa Arab yang artinya bahaya, risiko, atau ketidakpastian.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pemasaran Syariah tulisan Nurul Huda dkk (2017), gharar dalam praktik jual beli Islam artinya melakukan sesuatu tanpa pengetahuan yang mencukupi. Dalam gharar, pihak penjual dan pembeli sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan.
Salah satu dalil yang mendasari dilarangnya gharar dalam perdagangan adalah hadits yang berbunyi: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Bukhari Muslim).
Adapun bentuk-bentuk gharar yang perlu dihindari adalah sebagai berikut:

Gharar dalam Kuantitas

Sejumlah mangga alpukat di festival mangga di rest area Packing Mangga Desa Oro Oro Ombo Kulon, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Apabila takaran dan timbangan barang tidak diketahui, maka sebaiknya jual beli yang semacam ini dihindari. Misalnya seorang petani menjual mangga dengan harga satu juta rupiah kepada seorang tengkulak.
Masalahnya kesepakatan tersebut terjadi saat pohon mangga belum berbuah atau masih hijau di pohonnya. Dalam kasus ini, kuantitas barang tidak diketahui, tetapi harga sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT

Gharar dalam Kualitas

Gharar ini dilihat dari aspek ketidaktahuan atas sifat-sifat barang. Contohnya adalah penjualan anak kambing yang masih dalam kandungan. Penjual sepakat untuk menjual kambingnya jika sudah lahir dengan harga Rp 2.000.000.
Padahal penjual dan pembeli tidak mengetahui kondisi anak kambing yang belum lahir tersebut, apakah cacat, sehat atau bisa jadi lahir dalam keadaan mati. Ini menyebabkan ketidakpastian dalam kualitas barang yang diperjualbelikan.

Gharar dalam Harga

Ilustrasi transaksi. Foto: Getty Images
Jual beli gharar juga bisa terjadi karena ketidakjelasan harga yang diberikan. Misalnya penjual menawarkan barang dengan harga Rp 500.000 jika dibayar tunai dan Rp 800.000 jika dibayar empat bulan kemudian.
Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad, sehingga tidak jelas mana yang berlaku. Andaikata pembeli membayar lunas barang tersebut pada bulan kedua, apakah harganya masih tetap sama atau berubah? Meskipun kualitas dan kuantitas barang diketahui, namun dalam kasus ini harga masih belum jelas.
ADVERTISEMENT

Gharar dalam Waktu Penyerahan

Contoh kasusnya adalah Tina sangat menyukai handphone Nadia. Sayangnya handphone Nadia kemudian hilang entah kemana. Nadia menjual handphone hilang tersebut kepada Tina dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 500.000 dari harga pasaran Rp 2.000.000.
Nadia baru akan menyerahkan handphone tersebut setelah ditemukan. Jual beli seperti ini dilarang karena ada ketidakjelasan dalam waktu penyerahan.
(ERA)