Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Hukum Tato dalam Islam, Boleh atau Tidak?
24 November 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya, seseorang membuat tato untuk memberikan kesan berbeda pada penampilannya. Tato dibuat dengan berbagai macam tampilan, mulai dari hewan, tumbuhan, potret orang, inisial nama, simbol, dan lain-lain.
Pembahasan tato dalam Islam masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa tindakan membuat tato tidak diperbolehkan.
Pada dasarnya, hukum tato dalam Islam adalah haram. Bagaimana dalil larangannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Hukum Tato dalam Islam
Pembahasan hukum tato dalam Islam menuai pro dan kontra. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah haram.
Fatwa tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: “Allah melaknat orang yang disanggul, meminta disanggul, menggambar tato, dan meminta digambar tato” (HR. Bukhari Muslim)
ADVERTISEMENT
Dalam redaksi lain, Rasulullah SAW juga bersabda: “Dilaknat wanita yang disanggul, meminta disanggul, menghilangkan alis, meminta dihilangkan alis, menggambar tato, meminta digambarkan tato.” (HR. Abu Daud)
Mengutip Khazanah Buku Pintar Islam, makna “laknat” dalam kedua hadits tersebut mengacu pada larangan keras. Artinya, Allah SWT tidak meridhoi tindakan yang dilakukan umat golongan tersebut.
Ketentuan ini berlaku bagi pria maupun wanita. Dalam kitab Minhajul Qawim, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: “Dan haram menyambung rambut (wig) dan membelah atau merenggangkan gigi, membuat tato, karena Rasulullah mengutuk orang yang membuat dan minta dibuatkan hal tersebut.”
Adapun alasan mengapa tato diharamkan adalah karena dapat menghalangi air wudhu masuk ke dalam kulit. Alhasil, wudhu seseorang menjadi tidak sah.
Bila wudhunya tidak sah, maka seorang Muslim tidak bisa menunaikan ibadah wajib atau sunnah yang diperintahkan kepadanya. Ibadah yang dimaksud mencakup sholat, membaca Alquran, i’tikaf, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang sudah terlanjur menggunakan tato permanen dan sulit untuk dihilangkan, maka diberlakukan keringanan (rukshah) baginya. Ia tidak diwajibkan untuk menghapus atau menghilangkan tatonya.
Mengutip buku Koleksi Tanya Jawab Agama Islam susunan Tim Dakwah Pesantren (201), ia tidak berdosa selama mau bertaubat kepada Allah dan kekhilafannya pun dima’fukan (dimaafkan). Namun, bila upaya menghapus tato memungkinkan, maka ia dianjurkan untuk melakukan tindakan tersebut.
Sedikit berbeda dengan pendapat ulama secara garis besar, Majelis Tarjih justru menghukumi tato sebagai bagian dari perhiasan. Sehingga, mereka mengatakan bahwa hukum membuat tato adalah mubah.
Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, pada dasarnya Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya, termasuk tato. Hingga kini, pendapat tersebut masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan para ulama.
ADVERTISEMENT
(MSD)