Konten dari Pengguna

Mengenal Ius Sanguinis dan Ius Soli, Asas Pokok dalam Menentukan Kewarganegaraan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Oktober 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi warga. Foto: Telkom Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga. Foto: Telkom Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kewarganegaraan merupakan hubungan antar individu dengan suatu negara yang menjamin diberikannya hak-hak dan kewajiban individu itu sendiri di hukum internasional. Kajian tentangnya diatur secara jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Undang-undang tersebut membahas tentang syarat menjadi warga negara secara umum. Perlu diketahui bahwa warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya. Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut.
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk, untuk menentukan status warga negara seseorang, diperlukan asas kewarganegaraan. Asas tersebut terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasab tentang asas kewarganegaraan yang bisa Anda simak.

Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis dan Ius Soli

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga dari suatu negara tertentu. Umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:
Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
1. Asas ius sanguinis
ADVERTISEMENT
Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir. Pengertian asas ius sanguinis juga dalam UU Nomor 12 Tahun 2000 yang berbunyi:
"Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran."
2. Asas ius soli
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X karya Nuryadi dan Tolib, asas ius soli menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B.
Ilustrasi kerja sambil ngopi. Foto: Shutter Stock
Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
ADVERTISEMENT
(MSD)