Konten dari Pengguna

Mengenal Jasa Boga yang Melayani Kebutuhan Masyarakat Kurang dari 750 Porsi/Hari

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi usaha katering. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi usaha katering. Foto: Shutterstock

Jasa boga merujuk pada jenis usaha yang melayani pesanan makanan maupun minuman untuk kebutuhan pesta, pertemuan, atau event tertentu. Jenis usaha ini dikenal juga dengan istilah katering.

Jasa katering terbagi menjadi dua kategori berdasarkan jumlah porsi yang bisa mereka siapkan saat event. Ada yang mampu menyiapkan lebih dari 750 porsi per hari, dan ada pula yang kurang dari jumlah tersebut

Lantas, disebut apa jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pelayanan tidak lebih dari 750 porsi/hari? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Mengenal Jasa Boga yang Melayani Kebutuhan Masyarakat Tidak Lebih dari 750 Porsi/Hari

Ilustrasi jasa boga atau katering. Foto: Shutterstock

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 778 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan, dijelaskan tentang jenis-jenis jasa boga.

Jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pelayanan tidak lebih dari 750 porsi/hari adalah pelaku usaha mikro dan kecil. Sedangkan yang melayani lebih dari itu adalah pelaku usaha skala menengah.

Berikut ini perbedaan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau dilakukan oleh perorangan. Usaha ini tidak termasuk anak perusahaan dari usaha menengah atau besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bisa dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha. Namun, tidak boleh termasuk anak atau cabang perusahaan dari usaha kecil maupun besar. Kriterianya sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).

Baca Juga: 3 Jenis Usaha yang Tetap Laku 2025, Ada Katering dan Kursus Online

(DEL)