Mengenal Jenis-jenis Wakaf dalam Islam Lengkap dengan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.
Dalam praktiknya, wakaf termasuk ke dalam bentuk pemberian. Namun, pemberian ini hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya pun harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak diwakafkan umumnya tidak habis pakai dan tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan, dan sejenisnya.
Ada banyak jenis-jenis wakaf dalam Islam. Masing-masing memiliki ketentuan dan ketetapan hukumnya sendiri. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan berikut.
Jenis-jenis Wakaf dalam Islam
Jenis-jenis wakaf terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek yang mempengaruhinya. Mengutip buku Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank oleh Agus Arwani, jika ditinjau dari aspek tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga macam, yakni:
Wakaf ahli, yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik dari keluarga si wakif ataupun bukan.
Wakaf khairi, yaitu wakaf yang secara tegas ditujukan untuk kepentingan agama atau kemasyarakatan. Contohnya wakaf yang diserahkan untuk kepentingan pembangunan masjid, sekolahan, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim, dan lain-lain.
Wakaf musytarak, yaitu wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keluarga dan masyarakat umum. Contohnya yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk masyarakat luas, dan lain-lain.
Kemudian, mengutip buku Fundaising Wakaf Uang Melalui Perbankan Syariah oleh Benny Witjaksono, jika ditinjau dari aspek penggunaan dan pengelolaan hartanya, wakaf dibedakan menjadi wakaf langsung dan wakaf produktif.
Wakaf langsung, yaitu wakaf yang hartanya dimanfaatkan secara langsung untuk mewujudkan tujuan dari wakaf itu sendiri. Misalnya masjid untuk sholat, sekolah untuk belajar, dan rumah sakit untuk pengobatan.
Wakaf produktif, yaitu wakaf yang hartanya dapat dimanfaatkan dan diolah sumbernya, sehingga hasil dari harta tersebut dapat diinfakkan atau sedekahkan kembali. Contohnya tanah yang digunakan untuk bercocok tanam, mata air sebagai sumber air masyarakat, dan lain-lain
Selanjutnya, jika ditinjau dari batasan waktunya, wakaf dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
Wakaf abadi, yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan. Bisa juga berbentuk barang bergerak yang akadnya ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi.
Wakaf sementara, yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak, namun wakif tidak memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak tersebut. Wakaf sementara juga bisa terjadi karena keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan wakaf?

Apa yang dimaksud dengan wakaf?
Wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat.
Apa yang dimaksud dengan tahbisul ashli?

Apa yang dimaksud dengan tahbisul ashli?
Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya.
Apa saja jenis wakaf jika ditinjau dari aspek tujuannya?

Apa saja jenis wakaf jika ditinjau dari aspek tujuannya?
Wakaf ahli, wakaf khairi, dan wakaf musytarak.
