Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Jenis-jenis Wakaf dalam Islam Lengkap dengan Contohnya
15 September 2021 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, wakaf termasuk ke dalam bentuk pemberian. Namun, pemberian ini hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya pun harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak diwakafkan umumnya tidak habis pakai dan tidak dapat dipindahkan seperti tanah , bangunan, dan sejenisnya.
Ada banyak jenis-jenis wakaf dalam Islam . Masing-masing memiliki ketentuan dan ketetapan hukumnya sendiri. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan berikut.
Jenis-jenis Wakaf dalam Islam
Jenis-jenis wakaf terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek yang mempengaruhinya. Mengutip buku Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank oleh Agus Arwani, jika ditinjau dari aspek tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga macam, yakni:
Kemudian, mengutip buku Fundaising Wakaf Uang Melalui Perbankan Syariah oleh Benny Witjaksono, jika ditinjau dari aspek penggunaan dan pengelolaan hartanya, wakaf dibedakan menjadi wakaf langsung dan wakaf produktif.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, jika ditinjau dari batasan waktunya, wakaf dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
ADVERTISEMENT
(MSD)