Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis-jenis Wakaf dalam Islam Lengkap dengan Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 September 2021 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta wakaf. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta wakaf. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, wakaf termasuk ke dalam bentuk pemberian. Namun, pemberian ini hanya boleh diambil manfaatnya dan bendanya pun harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak diwakafkan umumnya tidak habis pakai dan tidak dapat dipindahkan seperti tanah, bangunan, dan sejenisnya.
Ada banyak jenis-jenis wakaf dalam Islam. Masing-masing memiliki ketentuan dan ketetapan hukumnya sendiri. Agar lebih memahaminya, simaklah penjelasan berikut.

Jenis-jenis Wakaf dalam Islam

Ilustrasi properti wakaf. Foto: Shutter Stock
Jenis-jenis wakaf terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek yang mempengaruhinya. Mengutip buku Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank oleh Agus Arwani, jika ditinjau dari aspek tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga macam, yakni:
Ilustrasi harta wakaf. Foto: Shutterstock
Kemudian, mengutip buku Fundaising Wakaf Uang Melalui Perbankan Syariah oleh Benny Witjaksono, jika ditinjau dari aspek penggunaan dan pengelolaan hartanya, wakaf dibedakan menjadi wakaf langsung dan wakaf produktif.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, jika ditinjau dari batasan waktunya, wakaf dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
ADVERTISEMENT
(MSD)