Mengenal Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga yang Mengelola dan Menerima

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Dari tahun ke tahun, pajak selalu menjadi bentuk tanggung jawab serta kebersamaan warga Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran bangsa. Pajak ini menjadi sumber penerimaan terbesar dalam sektor APBN.
Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Berdasarkan fungsinya, sumber penerimaan pajak dibedakan menjadi dua kelompok, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, sedangkan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Kedua pajak tersebut diklasifikasikan lagi menjadi beberapa jenis. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang jenis-jenis pajak selengkapnya yang bisa Anda simak.
Jenis-Jenis Pajak
Dinyatakan dalam Pasal 23A UUD 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pemungutannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) dan pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).
Dirangkum dari buku Hindari Kesalahan Pajak karya Liberti Pandianga (2010), berikut jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pengelolanya yang bisa Anda simak:
1. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementrian Keuangan mengelola pajak yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan (Pph);
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Pajak Penjuaka atas Barang Mewah (PPnBM);
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
Bea Materai.
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, mengelola pajak yang terdiri dari Bea Masuk dan Cukai. Contoh produknya yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan lain sebagainya.
3. Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi mengelola pajak yang terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
Sedangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kelolaan pajak terdiri dari
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
Pajak Parkir.
Kemudian, dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2000, maka jenis-jenis pajak yang dikelola Pemerintah Daerah menjadi sebagai berikut.
Pemerintah Provinsi mengelola pajak yang terdiri atas:
Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Air Permukaan; dan
Pajak Rokok.
Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pajak yang terdiri dari:
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan:
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan pajak?

Apa yang dimaksud dengan pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Bagaimana sumber penerimaan pajak?

Bagaimana sumber penerimaan pajak?
Sumber penerimaan pajak dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Apa perbedaan antara pajak pusat dan daerah?

Apa perbedaan antara pajak pusat dan daerah?
Pajak pusat adalah pajak yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, sedangkan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
