Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga yang Mengelola dan Menerima

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Daftar isi

Dari tahun ke tahun, pajak selalu menjadi bentuk tanggung jawab serta kebersamaan warga Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran bangsa. Pajak ini menjadi sumber penerimaan terbesar dalam sektor APBN.

Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Berdasarkan fungsinya, sumber penerimaan pajak dibedakan menjadi dua kelompok, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, sedangkan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Kedua pajak tersebut diklasifikasikan lagi menjadi beberapa jenis. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang jenis-jenis pajak selengkapnya yang bisa Anda simak.

Jenis-Jenis Pajak

Dinyatakan dalam Pasal 23A UUD 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pemungutannya dikelola langsung oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) dan pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota).

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Dirangkum dari buku Hindari Kesalahan Pajak karya Liberti Pandianga (2010), berikut jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pengelolanya yang bisa Anda simak:

1. Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan

  • Direktorat Jenderal Pajak dan Kementrian Keuangan mengelola pajak yang terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (Pph);

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

  • Pajak Penjuaka atas Barang Mewah (PPnBM);

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

  • Bea Materai.

2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, mengelola pajak yang terdiri dari Bea Masuk dan Cukai. Contoh produknya yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan lain sebagainya.

3. Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi mengelola pajak yang terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

4. Pemerintah Kabupaten/Kota

Sedangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kelolaan pajak terdiri dari

  • Pajak Hotel;

  • Pajak Restoran;

  • Pajak Hiburan;

  • Pajak Reklame;

  • Pajak Penerangan Jalan;

  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;

  • Pajak Parkir.

Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock

Kemudian, dengan diundangkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang akan menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2000, maka jenis-jenis pajak yang dikelola Pemerintah Daerah menjadi sebagai berikut.

Pemerintah Provinsi mengelola pajak yang terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor;

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

  • Pajak Air Permukaan; dan

  • Pajak Rokok.

Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pajak yang terdiri dari:

  • Pajak Hotel;

  • Pajak Restoran;

  • Pajak Hiburan:

  • Pajak Reklame;

  • Pajak Penerangan Jalan;

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

  • Pajak Parkir;

  • Pajak Air Tanah;

  • Pajak Sarang Burung Walet;

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan pajak?
chevron-down

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Bagaimana sumber penerimaan pajak?
chevron-down

Sumber penerimaan pajak dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Apa perbedaan antara pajak pusat dan daerah?
chevron-down

Pajak pusat adalah pajak yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, sedangkan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.